TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Modus penipuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna.
Ade pun membawa masalah tersebut ke dalam rapat resmi alat kelengkapan dewan di kantor Kelurahan Harjamukti, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut hadir Komisi A DPRD Kota Depok, Kelurahan Harjamukti, dan Panita Program PTSL.
Baca juga: Ade Supriyatna Nekat Lewati Tebingan Rumah yang Longsor di Mekasari Depok
Rapat tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah dilakukan diskusi akhirnya Panitia Program PTSL menyatakan siap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban dan hak masyarakat agar normal kembali.
"Kami ingin Harjamukti kondusif, tidak ada yang menggemparkan. Panitia siap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan hak masyarakat. Ini pun tetap kami kawal sampai tuntas,” ujar Ade Supriyatna.
Ade menyatakan bahwa dugaan kasus penipuan tersebut dialami warga di luar Harjamukti. Namun panitia batch 2019 tidak hadir dalam pertemuan.
“Kalau yang batch 2019 itu banyak dari luar Harjamukti. Panitianya tidak hadir, kelihatannya tidak punya komitmen yang baik. Maka kami serahkan kembali ke warga. Kalau akan dilanjutkan ke hukum, akan kami kawal,” tegasnya.
Baca juga: Peringatan Hari Kebangkinan Nasional, Ade Supriyatna Serukan Jaga Masa Depan Tunas Bangsa
Ade memberikan klarifikasi bahwa program PTSL yang dipersoalkan bukan program resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan hak warga dikembalikan sepenuhnya. Satu rupian pun harus dikembalikan.
“Tidak ada dari BPN. Ini hanya hubungan panitia dengan warga. Tapi bentuk pertanggungjawaban panitia ke masyarakat akan kami kawal,” tuturnya.
Baca juga: Ade Supriyatna Turun Gunung, Dengarkan Curhatan Pengurus Bank Sampah
Lurah Harjamukti, Vika Kusumasari menegaskan, pemerintah kelurahan tidak pernah memprakarsai program tersebut.
Kelurahan Harjamukti hanya memonitor jalannya penyelesaian antara panitia dan warga.
Vika meminta warga tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak resmi. Alangkah baiknya untuk meminta penjelasan kepada pihak kelurahan atau ke BPN.