Viral Polisi Tak Datang saat Pernikahan, Calon Istri Minta Ganti Rugi Rp400 Juta, Ini Kronologinya
Lailatun Niqmah May 23, 2026 12:36 PM

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial pernikahan gagal terlaksana karena calon mempelai pria tak datang.

Calon pengantin lelaki ini adalah Briptu AA, alias Alim, oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara.

Calon pengantin wanita, AH alias Anisa (25) yang dibuat malu pun tak terima, dan berakhir menyomasi calon suaminya.

Baca juga: Viral Calon Pengantin Wanita Kabur 3 Jam sebelum Akad Nikah di Pati, Ini Fakta dan Kronologinya

Kronologi

Dilansir TribunWow.com dari TribunTernate, Anisa mengatakan, ia dan Briptu Alim telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh tahun.

Hubungan tersebut sudah mencapai tahap sangat serius, di mana keduanya telah menjalani proses nikah dinas serta mengikuti bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta pada 7 April 2026.

Setelah melangsungkan lamaran pada 1 Mei 2026, kedua belah pihak sepakat untuk menggelar akad nikah pada 16 Mei 2026.

Namun, tepat pada subuh hari pernikahan, orang tua Briptu Alim menghubungi pihak keluarga perempuan dan mengabarkan bahwa calon mempelai pria dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa datang. 

Padahal, surat izin nikah dari kedinasan sudah resmi keluar sejak malam sebelumnya.

Pada hari H, pembawa acara (MC) terus mengulur waktu demi menunggu mempelai pria.

Bahkan pukul 11.30 WIT, keluarga Anisa mendatangi rumah Briptu Alim.

Namun, saat sampai di sana, Anisa disambut dingin dan tak menyenangkan.

"Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan," ujar Anisa.

Pihak KUA sempat memberikan solusi, jika mempelai pria tak mampu (karena sakit), ijab kabul bisa diwakilkan.

Akan tetapi Briptu Alim menolak, hingga Anisa dan keluarganya memutuskan pulang, dan pernikahan batal.

Baca juga: Viral Pengantin Ditangkap Polisi seusai Akad Nikah, Dipaksa Turun Pelaminan, Ini Fakta & Penyebabnya

Somasi Rp400 Juta

Tak ada itikad baik atau permohonan maaf dari Briptu Alim, membuat Anisa melayangkan somasi.

Dari somasi itu, Anisa menuntut ganti rugi total materi dan immateri sebesar Rp400 juta.

"Somasi tersebut berlaku selama tiga hari, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak mereka," ujar Anisa.

"Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim."

"Karena sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka untuk datang ke rumah saya," sambungnya.

Somasi Tak Digubris, Lapor Propam

Karena somasi tersebut tak digubris, Anisa resmi membuat laporkan lewat pengaduan online Propam Polri.

Laporan itu pun telah diverifikasi Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.

"Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam," ujar Anisa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

Ia juga menyertakan sejumlah bukti pendukung, saat verifikasi berkas.

"Somasi awal sudah kami layangkan, tetapi tidak diindahkan sehingga saya juga membuat laporan pengaduan online ke Yanduan Propam," ungkap Anisa.

Reaksi Propam

Di sisi lain, pihak Propam Densus 88 Maluku Utara menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan," ujar Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri wilayah Maluku Utara Kombes Pol Muslim Nanggala dikonfirmasi TribunTernate via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

"Kita tidak tinggal diam jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan," imbuhnya.

(TribunWow.com/TribunTernate)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.