PROHABA.CO, ACEH JAYA - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial RS (29), warga Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus penipuan ini bermula pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika pelaku mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik seorang pedagang bernama Husaini.
Pelaku menawarkan dan menjual sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang diklaim sebagai emas.
Baca juga: Komplotan Penipuan Berkedok MiChat di Banda Aceh Terbongkar, Korban Diperas hingga Rp1 Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pemilik toko menyetujui transaksi tersebut dan membeli perhiasan itu dengan nilai mencapai Rp67,2 juta.
Namun, masalah mulai terungkap setelah emas tersebut diproses lebih lanjut dengan cara dipotong dan dilebur.
Dari hasil pengujian, pihak toko menemukan bahwa perhiasan tersebut bukan emas murni, melainkan bercampur dengan logam lain berupa perak.
Temuan ini membuat korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil hingga akhirnya RS berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 428 Ribu Peserta JKA di Aceh
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Kecepatan anggota kami dalam menindaklanjuti laporan menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
Kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya yang berkaitan dengan barang berharga seperti emas.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau tindak kejahatan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Serambinews.com/Riski Bintang)
Baca juga: Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Beserta Bacaan Niat dan Keutamaannya Sebelum Idul Adha
Baca juga: Inara Rusli Jenguk anak Virgoun dan Lindi, Hubungan Keduanya Kini Lebih Adem
Baca juga: Listrik Padam Total di Sumatra, Aceh, Medan, hingga Riau Terdampak, PLN Selidiki Penyebabnya