TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat sempat dibuat resah dengan kabar yang menyebut mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Isu tersebut bahkan disertai daftar sejumlah kendaraan dari berbagai merek ternama yang diklaim bakal terkena larangan membeli bahan bakar bersubsidi itu.
Kabar tersebut pun cepat menyebar dan memicu kebingungan di kalangan pemilik kendaraan, terutama pengguna mobil keluarga jenis SUV dan MPV yang selama ini masih menggunakan Pertalite untuk aktivitas harian mereka.
Namun, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara dan memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Baca juga: Pertalite Hilang di 13 Titik SPBU Jakarta-Bogor, Ini Daftar Pom Bensin yang Hanya Jual BBM Mahal
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi terkait pelarangan penggunaan Pertalite bagi kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas mesin maupun merek kendaraan.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam keterangan resmi, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah maupun regulator sejauh ini belum pernah memberikan instruksi pembatasan Pertalite terhadap kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan distribusi BBM sesuai kebijakan resmi pemerintah dan tidak melakukan pembatasan sepihak.
Sebelumnya, media sosial ramai membahas sebuah pamflet yang mencantumkan puluhan mobil dari berbagai produsen otomotif yang diklaim tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai Juni 2026.
Beberapa model yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Terios, Hyundai Creta, Wuling Confero S, Toyota Vios hingga Mercedes Benz A200.
Narasi yang beredar juga menyebut kendaraan bermesin di atas 1.400 cc otomatis tidak lagi bisa membeli Pertalite di SPBU.
Kabar itu sontak memicu kekhawatiran masyarakat, terutama di tengah isu pembatasan BBM subsidi yang sebelumnya memang beberapa kali menjadi pembahasan nasional.
Baca juga: Pertalite Mulai Hilang di Sejumlah SPBU Jakarta, ESDM Ungkap Alasan Kini Hanya Jual BBM Mahal
Roberth mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki sumber resmi dan valid.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” tegas Roberth.
Ia juga menambahkan bahwa program Subsidi Tepat yang saat ini dijalankan Pertamina bukan berarti pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Program tersebut, kata dia, lebih difokuskan untuk memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Pertamina memastikan distribusi Pertalite di seluruh wilayah masih berjalan normal tanpa perubahan aturan baru terkait kendaraan pengguna.
Masyarakat juga diminta selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun Pertamina agar tidak terjebak kabar palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga membuka layanan informasi bagi masyarakat melalui Contact Center 135 untuk memastikan setiap informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” tutur Roberth.
***
(TribunTrends/Kompas)