Siasat Jaringan Kripto Abal-abal Sukoharjo, Siapkan Wanita Asli demi Jebak Warga AS Lewat Video Call
jonisetiawan May 23, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di balik bangunan kantor yang tampak seperti perusahaan biasa di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, ternyata tersimpan operasi kejahatan siber internasional bernilai puluhan miliar rupiah.

Sindikat penipuan berkedok investasi kripto itu disebut menargetkan ribuan korban dari luar negeri, terutama warga negara Amerika Serikat, dengan modus hubungan asmara palsu dan investasi digital abal-abal.

Kasus besar ini akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

Sebanyak 38 orang berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026). Para tersangka terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.

Baca juga: Aset Kripto Sitaan Rp81 Miliar Raib, Otoritas Pajak Akui Kelalaian

Korban Dijebak Lewat Hubungan Emosional

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan modus “pig butchering” atau penyembelihan babi, yakni teknik penipuan dengan membangun kedekatan emosional sebelum korban dikuras habis secara finansial.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan Sutanto Saragih dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Para pelaku disebut aktif mencari target melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga berbagai platform komunikasi digital lainnya. Setelah hubungan terasa dekat dan korban mulai percaya, barulah mereka diarahkan masuk ke skema investasi kripto palsu.

“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” jelas Himawan.

ilustrasi video call,
ilustrasi video call, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan internasional berkedok investasi kripto di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Jaringan tersebut menyiapkan perempuan asli untuk melakukan video call dengan korban (freepik.com)

Perempuan Asli Disiapkan untuk Video Call Korban

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta mengejutkan lain. Sindikat scam tersebut ternyata tidak hanya memakai foto perempuan cantik dari internet untuk memancing perhatian korban.

Jaringan ini bahkan menempatkan perempuan asli di markas operasional mereka untuk melakukan video call langsung dengan calon korban.

Strategi itu dipakai agar korban semakin yakin bahwa hubungan yang terjalin benar-benar nyata dan personal. Dengan cara tersebut, korban perlahan dibangun rasa percaya dan ketergantungannya secara emosional sebelum akhirnya diminta menyetor dana investasi.

Polisi menduga metode ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak korban terjebak dan rela mengirim uang dalam jumlah besar secara bertahap.

Baca juga: Sentilan Menohok Hotman Paris ke Pelapor Timothy Ronald: Mau Kaya Jalur Instan Lewat Kripto? Mimpi!

Berkedok Kantor Legal di Solo Baru

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas scam internasional tersebut dijalankan dari kantor berkedok perusahaan legal bernama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru.

Lokasi itu digunakan sebagai pusat operasional sekaligus tempat perekrutan pekerja untuk menjalankan penipuan lintas negara tersebut.

Penyidik menyebut sindikat itu telah beroperasi cukup lama, yakni sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Selama hampir 10 bulan beroperasi, keuntungan yang berhasil diraup jaringan tersebut mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.

Jumlah itu diduga berasal dari ribuan korban yang tersebar di berbagai negara, dengan mayoritas target merupakan warga Amerika Serikat.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan dan kejahatan siber.

Mereka dikenakan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Seluruh tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.