Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang bersama Tim Inafis Polres Tanggamus melakukan identifikasi terhadap penemuan sesosok jasad pria di dalam rumah di Dusun Kebon Kelapa, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Jumat (22/5/2026), sore.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban yang berada di lokasi, di antaranya satu unit telepon genggam, tripod, gelas berisi kopi, jam tangan, dan earphone.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, bersama Tim Inafis Polres Tanggamus langsung pihaknya mendatangi lokasi usai menerima laporan dari pihak keluarga sekitar pukul 18.20 WIB dan berdasarkan hasil identifikasi korban diketahui bernama Reza Sofyandi (43), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tamu rumah dengan posisi duduk pukul 18.30 WIB,” kata Harunur, Sabtu (23/5/2026).
Dirinya menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi diketahui, penemuan jasad korban bermula saat tetangganya, Agus Zainal Yakin, mencium bau tidak sedap dari sekitar rumah korban.
Baca Juga: Wanita Tewas Mengenaskan di Penginapan, Pelaku Diduga Campur Obat ke Minuman Korban
Saksi Agus kemudian memanggil tetangga lainnya, Dian Susilo, untuk memeriksa kondisi rumah tersebut.
Keduanya kemudian menunggu kedatangan kakak kandung korban, Yeni Sofianti.
“Setelah pintu rumah dibuka bersama-sama, korban ditemukan sudah meninggal dunia di ruang tamu rumahnya,” jelasnya.
Harunur mengungkapkan, pihaknya bersama tenaga medis dari Puskesmas Talang Padang telah melakukan pengecekan jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Korban diduga meninggal dunia akibat sakit.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban diduga telah meninggal sekitar dua hari lalu,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengeluhkan sakit masuk angin seperti gejala angin duduk saat berada di warung milik kakaknya.
Selain itu, keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi terhadap jenazah korban.
"Keluarga telah mengikhlaskan kematian korban dan menolak autopsi. Korban dimakamkan pada hari ini di TPU Pekon Sukarame yang berada di Dusun Podomoro, Pekon Negeri Agung,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)