
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO berpidato tentang arah besar Kebijakan ekonomi dan fiskal Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah kebijakan ekonomi Indonesia harus kembali berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
Prabowo menekankan:
Prabowo menegaskan bahwa APBN bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan alat perjuangan untuk memastikan kekayaan Indonesia benar-benar dinikmati masyarakat, sesuai amanat Pasal 33.
Pasal 33 UUD 1945 membahas tentang perekonomian nasional. Lebih lanjut, setelah amandemen keempat UUD 1945, ada lima ayat yang dimuat dalam pasal ini. Berikut bunyi Pasal 33 UUD 1945 selengkapnya.
Pasal 33
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan dukungan terhadap pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penegasan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dalam arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027.
Bagi LMND, penegasan tersebut menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan nasional pada prinsip ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai penerima utama manfaat kekayaan nasional.
Pidato Presiden perlu diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang mampu mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat penguasaan negara terhadap sumber daya strategis.
Pidato Presiden yang menegaskan kembali Pasal 33 UUD 1945 menjadi langkah penting untuk memperkuat arah ekonomi nasional agar lebih berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada kelompok elite ekonomi maupun kepentingan korporasi besar.
Dalam pidatonya di DPR RI, Presiden menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru ekonomi bangsa Indonesia” yang harus dijalankan secara konsisten.
Presiden juga menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LMND menilai penegasan tersebut sejalan dengan semangat ekonomi berdikari dan penguatan kedaulatan nasional.
Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan, kebocoran kekayaan nasional, serta lemahnya kontrol negara terhadap sejumlah sektor strategis.
LMND juga menyoroti praktik “Serakahnomics”, yaitu pola ekonomi yang dinilai lebih banyak menguntungkan segelintir pemilik modal melalui penguasaan sumber daya alam dan aset strategis nasional.
Kondisi itu berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar dalam membangun ekonomi nasional yang adil dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat.
LMND turut mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, hilirisasi industri, pengawasan ekspor komoditas strategis, serta pemberantasan mafia tambang dan mafia tanah.
Namun, organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa kebijakan ekonomi nasional perlu memberi perhatian lebih besar kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan.
Selain itu, LMND menilai program swasembada pangan, industrialisasi nasional, dan penguatan koperasi desa perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Sebagai bagian dari pernyataan sikap, LMND menyampaikan beberapa poin utama, yaitu:
LMND juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.