Atasi Kemacetan Sanur, Dishub Bali Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 2 Juni 2026
Putu Dewi Adi Damayanthi May 23, 2026 02:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kawasan Sanur yang selama ini kerap menjadi titik nadi kemacetan di Kota Denpasar akan segera mengalami perubahan arus kendaraan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menjadwalkan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas yang menyasar dua titik krusial, yakni Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Danau Beratan serta Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Sedap Malam. 

Langkah ini akan diuji coba selama dua pekan penuh, mulai 2 Juni hingga 15 Juni 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa skenario pengalihan arus ini diambil demi mengurai kepadatan kendaraan sekaligus mengoptimalkan mobilitas publik di destinasi wisata dan pemukiman tersebut.

"Bagi masyarakat yang kerap melintas di kawasan Sanur berikut adalah rincian perubahan arus lalu lintas yang wajib diperhatikan," jelasnya, Sabtu 23 Mei 2026.

Perubahan arus lalu lintas yang wajib diperhatikan di antaranya:

1. Simpang Jalan Hang Tuah – Jalan Danau Beratan

Dari Arah Barat (Jalan Hang Tuah): Pengendara dilarang langsung belok kanan menuju Jalan Danau Beratan. Jalur alternatifnya, kendaraan harus terus melaju dan memutar balik di Simpang Sanur.

Dari Jalan Danau Beratan: Pengendara dilarang belok kanan ke arah Simpang Sanur lewat Jalan Hang Tuah. Arus kendaraan dialihkan untuk memutar melalui Jalan Danau Buyan.

2. Simpang Jalan Hang Tuah – Jalan Sedap Malam (Sistem Lajur)

Dari Arah Barat (Jalan Hang Tuah): Pengendara yang berniat masuk ke Jalan Sedap Malam wajib mengambil lajur paling kiri. 

Sementara itu, kendaraan yang hanya melintas lurus diperbolehkan menggunakan lajur kiri maupun lajur kanan. 

Dari Arah Timur (Jalan Hang Tuah): Kendaraan yang hendak memotong menuju Jalan Sedap Malam diwajibkan menggunakan lajur kanan, sedangkan kendaraan yang berjalan lurus wajib mempertahankan posisi di lajur kiri.

3. Pembatasan Akses Jalan Tukad Nyali

Pengendara dari arah barat di Jalan Hang Tuah dilarang keras langsung berbelok kanan menuju Jalan Tukad Nyali. 

Akses masuk ke Jalan Tukad Nyali dari arah Simpang Sedap Malam juga ditutup total untuk kendaraan roda empat ke atas. 

Hanya sepeda motor (kendaraan roda dua) yang diperbolehkan melintas di jalur tersebut.

Demi menyukseskan skema baru ini, Dishub Bali meminta kerja sama penuh dari para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghormati rambu-rambu petunjuk sementara yang dipasang di lapangan.

“Melalui uji coba rekayasa lalu lintas ini diharapkan kepadatan kendaraan di kawasan Sanur dapat terurai dan mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar," pungkasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menjadwalkan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas yang menyasar dua titik krusial, yakni Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Danau Beratan serta Simpang Jalan Hang Tuah–Jalan Sedap Malam. Atasi Kemacetan Sanur, Dishub Bali Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 2 Juni 2026 (Istimewa)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.