TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono mengingatkan pemerintah agar kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap berbasis pada penguasaan negara di sektor hulu atau lokasi pertambangan.
Budi menilai, implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikuasai negara seharusnya tidak hanya berhenti pada pengaturan perdagangan atau ekspor di, tetapi harus menyentuh pengelolaan di lokasi tambang (site).
Baca juga: Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Lewat BUMN, Anggota DPR Sebut Bisa Pangkas Mafia
"Dasar pemikiran Presiden sebenarnya adalah bagaimana implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Ini lebih pada penguasaan di 'hulu' atau di 'site' pertambangan, dan tidak (hanya) di 'hilir' atau perdagangan ekspornya," ujar Kanang, sapaan akrabnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/5/2026).
Terkait rencana penerapan skema ekspor satu pintu, Kanang menekankan pentingnya peran BUMN untuk masuk langsung dalam pengelolaan seluruh pertambangan di tanah air.
Menurut dia, hal ini merupakan cara nyata untuk memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ia juga meminta pemerintah melakukan negosiasi ulang dengan seluruh pemilik atau pengelola tambang swasta agar kontrol negara menjadi lebih kuat.
"BUMN harus masuk dalam pengelolaan semua pertambangan, sehingga nyata bahwa bumi dan air milik negara untuk kemakmuran rakyat," ujar Kanang.
Kanang memberikan catatan khusus bahwa sebelum PT DSI resmi meluncurkan skema ekspor satu pintu, pemerintah harus terlebih dahulu membereskan persoalan internal BUMN melalui efisiensi dan merger.
Ia mencontohkan perlunya penggabungan BUMN sejenis yang masih merugi, seperti di sektor konstruksi. Menurut dia, perbaikan tata kelola ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan pasar.
"PT DSI sebelum diluncurkan, maka efisiensi yang terencana dan terjadwal harus dilakukan dulu agar kepercayaan kepada pengelola negara pulih," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Lewat BUMN, Anggota DPR Sebut Bisa Pangkas Mafia
Kebijakan ekspor satu pintu ini turut menjadi perhatian pelaku pasar modal. Kanang menyoroti penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sebagai alarm bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ekonomi.
"Sentimen pasar negatif, nilai rupiah turun dan IHSG menurun. Ini adalah peringatan, ini alarm untuk kita agar hati-hati dalam mengambil kebijakan politis maupun ekonomi," ucapnya.
Adapun mengenai penunjukan pimpinan PT DSI, Kanang menganggap latar belakang kewarganegaraan direktur utama tidak menjadi masalah selama badan tersebut fokus pada fungsi perdagangan (trading) dan kepentingan nasional.
"PT DSI, Dirutnya siapa pun dari mana pun tidak masalah kalau untuk trading," imbuh Kanang.