Polres Aceh Selatan Amankan 3 Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Saifullah May 23, 2026 10:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. 

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Patroli Gabungan (TPG) menemukan aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi yang dilindungi pada Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, personel Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri, melaksanakan patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. 

Saat melakukan penyisiran kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. 

Tim kemudian bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon untuk membuka lahan.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S (39), dan H (54).

Baca juga: Perambahan Hutan di TNGL Blok Sikundur sejak 2018, Dialihkan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit

Selain itu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jiriken berisi bahan bakar dan oli. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37), yang diduga sebagai pihak yang menyuruh membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian berhasil mengamankan HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya. 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan hidup. 

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi,” tegas Kasat Reskrim. 

“Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Peudada Bireuen

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. 

“Polres Aceh Selatan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan penyidikan dan penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.