TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Seorang narapidana narkotika yang kabur saat banjir di Lapas Kelas IIA Jambi sekitar sembilan tahun lalu, kini kembali ditangkap.
Narapidana yang jadi buronan selama sembilan tahun itu adalah Makmur Antonius, yang divonis oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2016 lalu.
Adapun, hukuman PT Jambi saat itu adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Penangkapan Makmur Antonius ini dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Jambi bersama jajaran Polsek Rimbo Bujang
Penangkapan narapidana ini berlangsung pada Jumat (22/5/2026).
Kabur saat Banjir
Tanggal 14 Juni 2017, menjelang waktu sahur, Lapas Jambi kebanjiran.
Kondisi itu menyebabkan tembok lapas jebol.
Adapun, Makmur diketahui melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Jambi sejak 16 Juni 2017 saat terjadi banjir yang menyebabkan tembok lapas roboh sekitar sembilan tahun lalu.
Makmur Antonius merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 11 tahun penjara.
Ditangkap di Rimbo Bujang
Penangkapan kembali narapidana Makmur Antonius itu berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaannya di wilayah Rimbo Bujang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pihak Polsek Rimbo Bujang dengan berkoordinasi bersama petugas Lapas Kelas IIA Jambi.
Petugas berkoordinasi. Makmur Antonius akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan awal.
Dipindahkan ke Lapas Muara Bungo
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan pencarian dan koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun keluarga narapidana untuk melacak keberadaannya.
Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rimbo Bujang yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga narapidana tersebut berhasil diamankan kembali.
Setelah diamankan, pihak Lapas Kelas IIA Jambi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Berdasarkan arahan Kanwil Ditjenpas Jambi, narapidana tersebut kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan tingkat risiko.
Syahroni menegaskan, keberhasilan pengamanan kembali narapidana itu menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Baca juga: Info Daftar Pemadaman Listrik Bergilir di Jambi Update Sabtu 23 Mei 2026
Baca juga: 3 Tiang Fender Hilang setelah Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Muara Sabak
Baca juga: Viral Pria Pura-pura Tawarkan Obat lalu Jambret Tas Ibu-Ibu di Kota Baru Jambi