Soal Nasib Honorer Guru, BKD Kalteng Tunggu Petunjuk Teknis Pemerintah Pusat
Sri Mariati May 23, 2026 10:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis), dari pemerintah pusat terkait kejelasan nasib tenaga honorer guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana mengatakan, informasi mengenai honorer guru saat ini masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kalau itu langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sampai sekarang, kami juga masih menunggu informasi tertulis,” ujar Lisda, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, setiap kebijakan terkait tenaga honorer biasanya disertai petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan di daerah. 

Namun hingga kini, juknis tersebut belum diterima Pemprov Kalteng.

“Biasanya penyampaian itu ada petunjuk teknis, tetapi hingga saat ini kami belum menerima juknis tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian kebijakan umumnya dilakukan melalui kementerian terkait sebelum diteruskan ke pemerintah daerah.

Lisda menyebut kemungkinan informasi dari Kemendikdasmen maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan lebih dulu disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Lalu tindak lanjutnya baru diteruskan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Biasanya alurnya seperti itu,” ujarnya.

Meski belum menerima informasi resmi, Pemprov Kalteng memastikan akan segera menindaklanjuti apabila aturan maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat sudah diterbitkan.

Selain itu, Lisda juga menyinggung kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng yang saat ini masih didominasi bidang administrasi.

Baca juga: BKD Tentukan Isi Jabatan Plt Pemprov Kalteng Pakai Manajemen Talenta, Kurangi Intervensi Politik

Baca juga: Kalteng Belum Ajukan Formasi CPNS 2026, Kepala BKD: Masih Fokus Selesaikan PPPK

Baca juga: 300 Guru Honorer di Kalteng Terancam Tak Lagi Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Ini Penyebabnya

Namun, menurutnya kebutuhan tersebut tetap harus disesuaikan dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sementara ini kebutuhan lebih ke bidang administrasi. Namun, kami juga tidak bisa langsung menyimpulkan, karena sebelumnya kami sudah memaksimalkan hasil seleksi PPPK,” katanya.

Ia menambahkan, formasi PPPK yang telah dibuka sebelumnya merupakan bagian dari upaya mengisi kebutuhan pegawai berdasarkan formasi yang sudah tersedia di tiap OPD.

“Jadi sementara ini, kami memaksimalkan pengisian formasi yang memang sudah tersedia,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.