Kades se-Kecamatan Teluk Ambon Kampanye Anti Korupsi, Kejati Tekan Kelola Dana Desa Transparan
Mesya Marasabessy May 24, 2026 02:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar kampanye Anti Korupsi, melalui penyaluran dan penerangan hukum yang menyasar pengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada wilayah Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, berlangsung Jumat (22/5/2026). 

Kegiatan itu diikuti Camat Teluk Ambon, bersama para kepala Pemerintah Desa/Negeri se-Kecamatan Teluk Ambon. 

Langkah ini sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa. 

Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, bersama dua narasumber yakni Michel Gasperz, dan Mourits Palijama. 

Rombongan diterima langsung oleh Plt. Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona.

Dalam sambutnya, Idrus menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Ia menilai penyuluhan hukum sangat penting bagi aparat desa dalam mengelola keuangan agar terhindar dari penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan. 

Ia juga menegaskan bahwa Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, sangat mendukung penuh kegiatan edukasi hukum tersebut. Sebab dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pembangunan di tingkat desa. 

“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Desa, agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga kedepannya pembangunan Desa di Kota Ambon akan menjadi lebih baik,” ujar Idrus Buamona.

Baca juga: Raja Siri Sori Islam Dilantik, Bupati Pesan Beri Layanan Prima tuk Masyarakat

Baca juga: DPRD Dukung Pattimura International Big Fight 2026, Bangkitkan Tinju Daerah

Sementara itu, Ardy mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai aturan. 

Ia mengingatkan bahwa hukum bersifat memaksa, sehingga tidak boleh ada lagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. 

“Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, kami berharap pengelolaan Keuangan  Desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Hukum bersifat memaksa, maka jangan ada lagi Praktik Korupsi dan Penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat Desa,” Ucap Ardy.

Maka dari itu diharapkan melalui kegiatan ini, para aparatur desa semakin memahami regulasi pengelolaan dana desa dan mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta akuntabel, demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.