Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Kakek Firdaus yang Wafat di Makkah, Ini Tata Cara & Ketentuannya
Endra Kurniawan May 24, 2026 03:38 AM

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PPIH Arab Saudi telah menyiapkan badal haji bagi Muhammad Firdaus Akhlan, jemaah haji asal Jakarta yang meninggal di Makkah.

Diketahui, kakek Firdaus (72) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dilaporkan hilang sejak Jumat (15/5/2026) siang. 

Jenazah kakek Firdaus ditemukan di sekitar Jabal Kudai, sebuah perbukitan yang lokasinya berjarak 1,5 hingga 2 Km dari hotelnya tinggal di sektor 9 Misfalah, Makkah.

Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi menyatakan, petugas haji akan menyiapkan badal haji atau perwakilan ibadah haji untuk Firdaus.

"Pemerintah melalui PPIH Arab Saudi akan menyiapkan badal haji yang dilakukan oleh petugas haji bagi Almarhum," ujar Hasan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/5/2026).

Lalu, apa itu badal haji? dan bagaimana tata cara dan ketentuannya? 

Simak penjelasan dari Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina di bawah ini:

Baca juga: 5 Fakta Kakek Firdaus Jemaah Haji yang Hilang Ditemukan Meninggal, Pemerintah Siapkan Badal Haji

Apa Itu Badal Haji?

Menurut Erti, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan seseorang untuk orang lain karena meninggal, sakit parah, atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

Ritual badal haji pada dasarnya sama seperti ibadah haji biasa. Perbedaannya hanya terletak pada niat yang diperuntukkan bagi orang yang dibadalkan.

"Ritualnya sama seperti haji biasa, hanya bedanya niatnya bukan untuk diri sendiri tetapi untuk yang dibadalkan," jelas Erti kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (24/5/2026).

Adapun niat untuk badal haji adalah: 

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى 

Artinya: Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah dibadal) 

Erti menjelaskan, jemaah haji yang meninggal dunia, baik di Arab Saudi maupun saat masih berada di embarkasi, wajib dibadalkan oleh petugas haji.

Berdasarkan data per Sabtu (23/5/2026), jumlah jemaah yang akan dibadalkan ada 79 orang. 

Rinciannya, 75 jemaah meninggal di Madinah dan Makkah, sedangkan 4 orang lainnya meninggal saat di embarkasi.

"Mekanismenya badal haji dilakukan dengan ketentuan satu petugas hanya bisa membadalkan satu jemaah," kata Erti.

Menurut dia, ketentuan tersebut dibuat agar ada kejelasan dan tanggung jawab dari petugas yang melaksanakan badal haji.

Setelah pelaksanaan badal haji selesai, keluarga jemaah akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa ibadah haji almarhum telah dilaksanakan.

Adapun pelaksanaan badal haji kini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 68 tentang Safari Wukuf dan Badal Haji.

Baca juga: Ketegaran Nafsiah, Istri Kakek Firdaus usai Suami Dimakamkan: Mudah-mudahan Diterima Amal Ibadahnya

Syarat Pembadal

Erti lantas menjelaskan, syarat utama bagi seseorang yang menjadi pelaksana badal haji atau pembadal adalah sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

"Persyaratan yang paling utama bagi pembadal adalah kita sudah melaksanakan haji. Bagi yang belum melaksanakan haji tentunya tidak bisa menjadi pembadal," katanya.

Selain itu, pembadal juga harus memahami ilmu manasik haji agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai ketentuan.

"Pembadal itu paham terkait ilmu manasik haji, sehingga memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada keluarga dari almarhum atau almarhumah yang dibadalkan," lanjutnya.

Tahun ini, lanjut dia, menjadi tahun pertama Kemenhaj membentuk tim khusus pelaksana badal haji yang diatur melalui SK PPIH Arab Saudi Nomor 21.

Tim tersebut terdiri dari layanan mulai dari pembimbing ibadah, kesehatan, hingga layanan lansia dan disabilitas.

"Nanti tim ini yang akan mengajukan calon-calon pembadal dan di-SK-kan oleh Ketua PPIH. Selanjutnya akan diberikan surat tugas oleh Kepala Daerah Kerja Makkah untuk melaksanakan badal haji, siapa membadalkan siapa itu tertuang dalam surat tugas," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.