SERAMBINEWS.COM - Jagat media sosial baru-baru ini digegerkan oleh rumor hangat mengenai pembatasan ketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang keras mengisi bensin Pertalite, dan aturan baru ini diklaim bakal berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2026 mendatang.
Isu sensitif yang langsung memicu keresahan para pemilik kendaraan roda empat ini seketika memanen beragam komentar serta pertanyaan dari warganet.
Banyak pengguna kendaraan yang mempertanyakan kebenaran regulasi tersebut, mengingat mayoritas mobil keluarga di Indonesia berada di segmen mesin 1.400 cc ke atas.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?
Baca juga: Harga BBM 14 Mei 2026 di Semua SPBU Pertamina, Rupiah Melemah Bikin Harga BBM Melonjak Lagi?
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2026) lini masa media sosial mulai diramaikan oleh narasi pelarangan subsidi BBM ini sejak awal pekan.
Salah satu pemantik utama keresahan publik berasal dari unggahan video yang dibagikan oleh akun TikTok @lungke******* pada Senin (18/5/2026).
Dalam konten video tersebut, sang pemilik akun dengan gamblang menampilkan daftar panjang berisi berbagai merek dan tipe kendaraan populer yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Beberapa mobil keluarga yang masuk dalam daftar pemblokiran tersebut di antaranya adalah Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.
“Ini daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite. Diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026,” tulis akun TikTok tersebut secara sepihak dalam kolom deskripsi unggahannya.
Sontak saja, klaim tanpa verifikasi itu langsung menyebar cepat ke berbagai platform ruang digital, memicu kebingungan massal, dan memantik kepanikan para pemilik kendaraan.
Baca juga: Rupiah Sentuh Rp17.500 per Dolar AS, Pemerintah Hitung Ulang Beban Subsidi BBM dan Energi
Sebelum mengeluarkan bantahan secara tegas pada akhir pekan, pihak Pertamina Patra Niaga sebenarnya sempat memberikan penjelasan awal ketika isu ini pertama kali menggelinding di ruang publik.
Tanggapan awal ini disampaikan untuk menjelaskan bagaimana alur birokrasi penentuan kebijakan energi di tanah air berjalan.
Dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (21/5/2026) malam, dua hari sebelum bantahan resmi dirilis, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus operator di lapangan, pihak Pertamina berada di posisi pelaksana teknik.
Segala bentuk regulasi, kriteria kendaraan pembeli, hingga tanggal pemberlakuan pembatasan sepenuhnya berada di bawah kewenangan regulator, dalam hal ini adalah kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Pertamina menekankan bahwa sebuah regulasi strategis tidak akan dikeluarkan secara mendadak tanpa adanya landasan payung hukum yang matang.
Setiap kebijakan baru yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib melewati proses kajian ilmiah yang komprehensif, evaluasi dampak sosial-ekonomi, hingga penerbitan aturan teknis resmi sebelum akhirnya diserahkan kepada Pertamina untuk dieksekusi di SPBU.
Baca juga: Dua Terdakwa Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya Dituntut 1 Tahun Penjara
“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator. Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan," tambahnya mengulas alur regulasi.
Melihat spekulasi di tengah publik yang kian liar dan tidak terkendali, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya merilis pernyataan resmi lanjutan pada Sabtu (23/5/2026).
Pertamina memastikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima cetak biru (blueprint), rencana kerja, ataupun surat arahan apa pun dari regulator untuk menyetop pelayanan Pertalite bagi mobil-mobil berkapasitas 1.400 cc ke atas.
Oleh karena itu, rumor yang menyebutkan adanya pembatasan pada tanggal 1 Juni ditekankan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang valid.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” tegas Roberth MV Dumatubun.
Lebih lanjut, Roberth mengklarifikasi mengenai program digitalisasi yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Pertamina.
Ia meminta masyarakat untuk bisa membedakan antara pendaftaran Program Subsidi Tepat dengan isu pembatasan kendaraan yang sedang viral.
Program Subsidi Tepat yang menggunakan QR Code murni bertujuan mendukung tata kelola distribusi energi nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sistem ini dijalankan untuk mencatat konsumen pengguna BBM bersubsidi, bukan sebagai instrumen pemblokiran sepihak untuk jenis mobil tertentu.
Baca juga: Update Harga Pertalite per Liter di Tengah Kenaikan BBM, Pemerintah Jamin Tak Naik hingga Akhir 2026
Menutup klarifikasinya, Pertamina menjamin bahwa layanan operasional di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap berjalan aman, kondusif, dan normal seperti biasa.
Stok Pertalite dipastikan tersedia dalam jumlah yang aman dan disalurkan kepada konsumen sesuai aturan berjalan saat ini, tanpa ada diskriminasi atau penolakan berdasarkan kubikasi mesin kendaraan.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” tambahnya lagi.
Masyarakat luas diimbau untuk lebih bijak, cerdas, serta menyaring setiap informasi di ruang siber.
Konsumen diminta tidak mudah membagikan ulang (share) konten digital yang belum jelas sumber dan keverifikasiannya.
Pertamina mengingatkan pentingnya melakukan cross-check atau verifikasi data melalui kanal komunikasi resmi milik pemerintah, regulator, atau situs resmi Pertamina sebelum menyebarkannya di ruang digital.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)