TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini tetap bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan gratis selama 6 bulan.
Kebijakan ini termasuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan sosial agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran.
Dengan syarat tertentu, peserta yang terkena PHK bisa langsung mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan dan berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Skema ini berlaku bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan, memiliki surat resmi PHK dari perusahaan, serta belum bekerja di perusahaan lain.
Selama masa perlindungan 6 bulan, peserta tetap bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk rawat jalan maupun rawat inap.
• Update BPJS Kesehatan 2026: 11 Juta Peserta PBI Dialihkan, Cek Namamu Dalam Data Terbaru
1. Daftar sebagai peserta JKP = otomatis aktif bagi pekerja yang sebelumnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Aktivasi layanan BPJS Kesehatan = dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
3. Gunakan kartu BPJS Kesehatan = tetap berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit rujukan.
4. Masa berlaku 6 bulan = dihitung sejak tanggal PHK tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan.
2. Status PHK resmi = dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan.
3. Data kepesertaan aktif = NIK dan nomor peserta harus sesuai di sistem BPJS.
4. Tidak sedang bekerja di perusahaan lain = program hanya berlaku bagi korban PHK yang belum mendapat pekerjaan baru.
• Daftar BPJS Kesehatan PBI 2026, Gratis untuk Warga Tidak Mampu, Lengkap Syaratnya Untuk Daftar
Kelas 1 = Rp150.000 per bulan (ruang rawat inap kelas 1, fasilitas lebih lengkap).
Kelas 2 = Rp100.000 per bulan (ruang rawat inap kelas 2).
Kelas 3 = Rp42.000 per bulan, namun peserta mandiri hanya bayar Rp35.000 setelah subsidi Rp7.000 dari pemerintah.
Peserta PBI = Rp42.000 per bulan, seluruh iuran dibayar pemerintah (gratis bagi fakir miskin/tidak mampu).
Total iuran: 5 persen dari gaji bulanan.
Dibayar perusahaan: 4 persen.
Dipotong dari gaji pekerja: 1 persen.