TRIBUNBEKASI.COM– Masyarakat akan menikmati hari libur nasional pada Rabu, 27 Mei 2026.
Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama Idul Adha. Kebijakan tersebut memberi tambahan waktu libur bagi pekerja maupun pelajar.
Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang diperingati setiap tahun. Momen ini identik dengan pelaksanaan salat Id serta ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan Idul Adha 1447 Hijriah berlangsung pada Rabu, 27 Mei.
Setelah perayaan Idul Adha, masyarakat masih mendapatkan tambahan hari libur melalui cuti bersama yang jatuh pada Kamis, 28 Mei 2026.
Baca juga: Rabu 27 Mei 2026 Tanggal Merah, Libur Apa?
Dengan adanya cuti bersama tersebut, sebagian masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.
Berikut daftar hari libur nasional sepanjang Mei 2026:
Pemerintah juga menetapkan dua hari cuti bersama pada bulan Mei 2026, yakni:
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
Sejumlah libur panjang juga dapat dinikmati masyarakat selama Mei 2026, di antaranya:
Dengan demikian, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang masuk dalam daftar libur nasional tahun 2026.