Grid.ID - Dedi Mulyadi beri jawaban skakmat terkait masalah pembongkaran kios di kawasan Cicadas, Kota Bandung. Dimana para Pedagang Kaki Lima (PKL) tuntut uang ganti rugi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat itu memimpin langsung pembongkaran kios semi permanen para PKL di Cicadas. Ya, hal itu dilakukan dalam rangka untuk penataan dan penertiban kota.
Namun siapa sangka, pembongkaran (gusur) sempat memicu kemarahan PKL yang menuntut uang kompensasi atau uang ganti rugi.
Mengetahui hal demikian, Dedi Mulyadi beri jawaban skakmat.
Yakni dimana ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas pembongkaran bangunan di atas fasilitas umum.
"Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, bapak dan ibu pasti kecewa.
Tapi saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bergaris pada ketentuan peraturan," ujar Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari Instagram @dedimulyadi71, Minggu (24/5/2026).
Lebih lanjut, Dedi sendiri sebenarnya memahami terkait para PKL yang kini kalut karena kios untuk mencari uang kini dibongkar.
Tapi apa mau di kata, trotoar tersebut tetaplah tempat milik pejalan kaki.
Atau dengan kata lain adalah hak dari pejalan. Itulah sebabnya, Dedi berusaha mengembalikan aturan itu demi ketertiban dan tata ruang publik.
Kendati demikian, Dedi tak memungkiri dirinya paham bahwa efek dari pembongkaran itu akan berpengaruh ke perekonomian para PKL.
Itulah sebabnya, pria yang akrab disapa KDM itu tetap akan mengusahakan pemberian kompensasi meski sebelumnya Dedi Mulyadi beri jawaban skakmat terkait masalah uang ganti rugi.
"Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur pemerintah harus memberikan kompensasi atas kegiatan pembongkaran bangunan atau pedagang yang menggunakan fasilitas umum," ujar Dedi Mulyadi.
"Tetapi, ini adalah pertimbangan ekonomi para pedagang, pertimbangan kemanusiaan.
Sehingga, siklus ekonominya harus berjalan sebelum mendapatkan pekerjaan atau jenis usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum," tandasnya.