Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, kini mendekam di jeruji besi.
Keduanya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan keterangan palsu, penipuan dan penggelapan dalam sengketa kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (PT MPM).
Keduanya diketahui telah ditahan sejak 8 Mei 2026 usai dijemput paksa di kediaman mereka di Jakarta pada 7 Mei 2026 dini hari.
Baca juga: Empat Zodiak Diprediksi Dapat Kelimpahan dan Keberuntungan pada 25 Mei 2026
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 25 Mei 2026: Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hujan Ringan
Kuasa hukum PT Bina Sewangi Raya (PT BSR), Andreas Dony, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan penahanan tersebut.
“Mereka ditahan sejak 8 Mei 2026. Keduanya dijemput paksa pada 7 Mei di kediaman mereka di Jakarta oleh Polda Metro Jaya,” kata Andreas.
Ia menjelaskan, Ayu dan Raflex saat ini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Namun di sisi lain, Raflex juga telah berstatus tersangka dalam laporan lain yang dilayangkan PT BSR di Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi mereka berdua memang tersangka oleh Polda Metro Jaya. Tetapi Raflex juga tersangka dalam laporan kita di Bareskrim. Beda objek juga,” ujarnya.
Menurut dia, pasal yang disangkakan kepada keduanya berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu, penipuan dan penggelapan.
“Sejauh ini juga kami belum mendapatkan kabar apakah keduanya mengajukan penangguhan penahanan atau tidak,” katanya.
Pihak PT BSR pun menegaskan tidak membuka ruang mediasi dalam perkara tersebut.
“Kita lanjut sampai ke meja hijau,” tegas Andreas.
Diketahui, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara Raflex Nugraha Puttileihalat menyusul ditetapkan sebagai tersangka di Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Ayu diduga berperan sebagai Komisaris PT MPM sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Ia diduga menikmati aliran dana dan fasilitas dari penerbitan kedua akta tersebut.
Sedangkan Raflex diduga berperan sebagai Direktur PT MPM sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 02 Tahun 2024 yang secara hukum bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar perseroan.
Sengketa Saham PT MPM Berakhir di Mahkamah Agung
Kasus pidana yang menjerat Ayu dan Raflex tidak terlepas dari sengketa panjang kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining antara PT BSR dengan pihak Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Farida Ode Gawu dan pihak terkait dalam perkara sengketa saham PT MPM.
Putusan PK Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada 28 April 2026 itu menegaskan PT Bina Sewangi Raya tetap sebagai pemegang saham mayoritas sah PT MPM.
Menurut Andreas Dony, putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian sengketa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Putusan PK ini menegaskan secara terang bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020. Dengan demikian, seluruh konstruksi hukum yang dibangun dari akta tersebut, termasuk Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari transaksi jual beli saham pada 14 Maret 2018 ketika PT BSR secara sah mengakuisisi 70 persen saham PT MPM melalui akta notaris resmi yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun dua tahun kemudian muncul perubahan anggaran dasar melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 tanpa persetujuan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas. Perubahan itu memicu sengketa hukum panjang baik di ranah perdata maupun pidana.
Dalam perkara perdata pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sementara dalam gugatan perdata kedua di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku, upaya pihak Farida Ode Gawu dan lainnya untuk mengesahkan akta tersebut juga ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Kuasa hukum PT BSR lainnya, Danny Nirahua, mengatakan perkara pidana kini berjalan paralel dengan sengketa perdata yang telah inkrah.
“Dengan seluruh rangkaian putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum menjadi terang dan final,” katanya.
Danny menegaskan, baik Akta Nomor 01 Tahun 2020 maupun Akta Nomor 02 Tahun 2024 sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
“PT Bina Sewangi Raya secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70 persen PT Manusela Prima Mining,” tutupnya.(*)