SURYA.CO.ID - Ini lah sosok M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar dan eks terpidana kasus korupsi dan perampokan yang kini menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030.
Samanhudi Anwar resmi terpilih dalam pemungutan suara tertutup pada Musyawarah Olahraga Kota di Gedung Kusumawicitra, Kota Blitar, Selasa (19/5/2026).
Ia mengantongi 22 suara dari total 38 pemilik hak suara, mengalahkan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar dua periode, Tony Andreas, yang meraih 15 suara.
Sementara itu, satu suara dari perwakilan KONI Jawa Timur dinyatakan abstain.
Terpilihnya Samanhudi Anwar langsung memicu polemik hukum.
Baca juga: Rekam Jejak Samanhudi Eks Walkot Blitar Jadi Calon Unggulan Ketua KONI, Pernah Terjerat Korupsi
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bahkan mengkhawatirkan legalitas penyaluran dana hibah untuk organisasi keolahragaan tersebut.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin yang akrab disapa Mas Ibin, menyatakan bahwa riwayat hukum Samanhudi sebagai mantan narapidana kasus korupsi dapat menjadi hambatan serius dalam proses pencairan anggaran daerah.
“Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperbolehkan,” ujar Mas Ibin saat ditemui usai menghadiri talkshow pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.
Mas Ibin mengungkapkan, Pemkot Blitar telah melakukan kajian hukum awal mengenai hasil pemilihan tersebut.
Kesimpulan sementara menunjukkan adanya ganjalan regulasi bagi pemerintah daerah untuk mengucurkan dana hibah pembinaan kepada pengurus KONI yang dipimpin oleh seseorang dengan rekam jejak hukum seperti Samanhudi.
“Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak,” kata Mas Ibin.
“Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum. Kita ketahui (Samanhudi) masih dalam posisi pencabutan hak politik,” tambahnya.
Di sisi lain, M Samanhudi Anwar mengklaim dirinya sebenarnya tidak berniat maju dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Blitar.
Mantan politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku terdorong oleh aspirasi sejumlah cabor agar posisi ketua tidak jatuh ke tangan figur dari luar daerah.
“Kalau calon (lawan) dari Kota Blitar saya mundur, Pak. Ini menurut saya grade saya turun. Bar (setelah) jadi wali kota mosok jadi KONI,” ujar Samanhudi usai pemilihan.
Ia bahkan sempat menyatakan siap mundur andai lawannya asli warga Kota Blitar.
“Saya akan mundur. Tapi enggak hari ini. Besok. Kalau hari ini, Tony yang naik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Samanhudi menuding adanya intervensi dari Pemkot Blitar, khususnya dari Wali Kota dan sejumlah kepala dinas, untuk menjegal pencalonannya dan memenangkan Tony Andreas.
“Dan dinas-dinas khususnya wali kota enggak perlu ikut-ikut ini. Ada cawe-cawe dan saya ada buktinya. Saya enggak ngomong perorangan lho. Saya ngomong wali kota lho. Saya ngomong kepala dinas lho,” tukas Samanhudi.
Samanhudi menyindir kekalahan calon yang menurutnya didukung penuh oleh penguasa daerah tersebut sebagai kemenangan mutlak pilihan cabor.
“KONI biasanya opo jarene (apa kata) pemerintah daerah. Tapi sekarang kan jagonya pemerintah daerah kalah. Ini kekuatan rakyat masih ada di Kota Blitar ini,” katanya.
Menanggapi isu penahanan anggaran daerah, Samanhudi memperingatkan agar Pemkot Blitar tidak menyandera anggaran pembinaan atlet demi ego politik.
Ia menekankan bahwa hubungan antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat olahraga harus berjalan beriringan secara objektif.
“Tiga ini harus sinkron. Jadi jangan mengancam nanti nek (kalau) yang menang Samanhudi enggak tak kasih dana. Enggak boleh aturannya. Pemerintah daerah tidak boleh melakukan intervensi terhadap KONI dan hanya bertugas melakukan pembinaan serta memberikan dukungan anggaran,” pungkas Samanhudi.
Melansir Wikipedia, Samanhudi Anwar merupakan mantan wali kota Blitar yang menjabat selama dua periode.
Periode pertama pada 2010 hingga 2015. Sementara periode kedua pada 2016 hingga 2019.
Pada periode kedua, Samanhudi Anwar tidak menyelesaikan masa jabatannya lantaran menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.
Setelah sempat dinyatakan "buron" dalam operasi tangkap tangan, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018.
Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Samanhudi divonis lima tahun bui pada 24 Januari 2019.
Bebas dari penjara pada Oktober 2022, Samanhudi kemudian ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 27 Januari 2023 atas sangkaan mengotaki perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022.
Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai informan perampokan.
Berdasarkan fakta persidangan, komunikasi perencanaan kejahatan tersebut dirancang saat Samanhudi dan para eksekutor (Mujiadi dan Asmuri) sama-sama berstatus sebagai warga binaan di Lapas Sragen.
Samanhudi terbukti memberikan data intelijen yang krusial kepada lima eksekutor, mulai dari posisi tempat penyimpanan uang tunai hingga denah detail Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Meskipun bertindak sebagai informan, Dirreskrimum Polda Jatim saat itu, Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa Samanhudi tidak menerima bagian dari uang hasil rampokan tersebut.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Atas tindakan tersebut, Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Saat baru bebas dari Lapas Sragen pada Oktober 2022, Samanhudi sempat melontarkan pernyataan kontroversial kepada media yang mengindikasikan adanya dendam personal.
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi politik. Saya akan balas dendam," cetus Samanhudi kala itu.
Kendati demikian, saat digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pasca-penangkapan kasus perampokan pada Januari 2023, ia membantah keras bahwa keterlibatannya dalam aksi kriminal di rumah dinas Santoso tersebut didasari oleh motif politik.
"Balas dendam bukan seperti ini (perampokan), tapi dalam Pilkada 2024," pungkasnya kepada awak media.


