Cara Cek Bansos 2026 Secara Online, Penerima BPNT Bisa Dapat Rp600 Ribu
Tita Rumondor May 25, 2026 11:02 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Masyarakat kini bisa mengetahui status penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara praktis melalui layanan online.

Pengecekan ini berlaku untuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos, warga dapat mengakses situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.

Prosesnya cukup mudah, yakni hanya dengan memasukkan data kependudukan sesuai identitas resmi.

Baca juga: 10 Penyebab Bansos Mei 2026 Tidak Cair, Kredit Bank hingga Paylater

Dalam penyaluran bantuan tahun ini, pemerintah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagai gantinya, penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai lebih akurat dan terintegrasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi basis utama berbagai program bantuan pemerintah.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Jumat (21/2/2025) tahun lalu.

Melalui sistem baru tersebut, pemerintah berharap bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: Cara Cek Desil dan Status Penerima Bansos PKH-BPNT 2026, Lengkap Rincian Nominal Bantuan

Cara Cek Bansos BPNT dan PKH 2026

Berikut langkah-langkah pengecekan bansos secara online:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar
  • Tekan tombol "Cari Data"

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima bantuan berdasarkan data yang tercatat di DTSEN.

Kemensos juga menjelaskan bahwa sistem desil dalam DTSEN dipakai untuk menentukan kelompok prioritas penerima bantuan.

Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4, atau sekitar 40 persen kelompok ekonomi terbawah, menjadi prioritas utama penerima PKH dan BPNT.

“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Gus Ipul.

Untuk nominal bantuan, BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu setiap bulan atau Rp600 ribu per tiga bulan pencairan.

Sementara itu, bantuan PKH memiliki nominal berbeda-beda tergantung kategori penerima manfaat, seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah.

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
  • Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750 ribu
  • Lansia di atas 60 tahun: Rp600 ribu
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
  • Pelajar SMA sederajat: Rp500 ribu
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375 ribu
  • Pelajar SD sederajat: Rp225 ribu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat pembaruan DTSEN agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

“Biasanya data itu kita terima tanggal 20 di setiap triwulan. Tapi sekarang dimajukan menjadi tanggal 10,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (1/4) bulan ini.

Ia menyebut penyaluran bansos triwulan I 2026 untuk PKH dan Program Sembako telah mencapai lebih dari 96 persen.

Penyaluran bansos dilakukan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sehingga jadwal pencairan tiap daerah berbeda-beda. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.