Bikin WNA Tak Berkutik! Imigrasi Kendari Awasi Pergerakan Lewat APOA, Pengusaha Hotel Wajib Laporkan
Sitti Nurmalasari May 25, 2026 11:50 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi digital dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah kerjanya.

APOA menjadi solusi modern bagi pelaku usaha jasa akomodasi seperti hotel, penginapan, dan apartemen untuk melaporkan keberadaan tamu asing secara cepat dan terintegrasi.

Melalui sistem ini, data orang asing dapat diterima secara real time oleh petugas Imigrasi sehingga mempermudah pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan APOA tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol administratif, tetapi juga sebagai sarana membangun sinergi antara Imigrasi dan masyarakat, khususnya pelaku usaha akomodasi.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan kolaborasi dan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Imigrasi Kendari Bentuk Timpora di Bombana Sulawesi Tenggara, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Sebagai implementasi, jajaran Imigrasi Kendari secara aktif melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada pengelola hotel dan penginapan di seluruh wilayah kerja.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaporan berjalan optimal sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pelaporan orang asing.

Data yang dihimpun melalui APOA juga dimanfaatkan sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, baik terkait izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Optimalisasi APOA merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendorong transformasi digital yang berkelanjutan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat, efisien, dan profesional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menambahkan bahwa ke depan pihaknya berharap seluruh hotel dan penginapan dapat memanfaatkan APOA secara optimal dalam melaporkan tamu warga negara asing.

Baca juga: Imigrasi Sultra Gelar Rapat Timpora se-Sulawesi Tenggara, Perkuat Sinergitas Cegah TPPO dan TPPM

“Dengan pemanfaatan APOA yang maksimal, kami yakin pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dilakukan secara lebih efektif, cepat, dan terintegrasi,” jelasnya.

Muhammad Novrian Jaya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi atau langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari diharapkan semakin optimal, adaptif, dan tetap menjunjung tinggi pelayanan yang humanis dan profesional. (*/adv)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.