Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tangsel, Korban Patah Tulang Dada
Khistian Tauqid May 25, 2026 12:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 

Seorang pria berinisial I (36) nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Karyuni (64). 

Motif di balik aksi keji ini diduga kuat berkaitan dengan perselisihan harta warisan.

Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga pada Selasa pagi, 19 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. 

Korban ditemukan tidak bernyawa di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bulak Barat, RT 1 RW 1, Kedaung.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menyerang korban saat wanita lansia tersebut sedang tidak berdaya. 

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, menjelaskan bahwa serangan bermula ketika korban sedang beristirahat.

"Motif pembunuhan ini adalah warisan. Di mana ibu korban ini sedang tidur, lalu ditarik oleh si tersangka atau pelaku, lalu dipukulin," ujar AKP Galuh pada Senin (25/5/2026).

Situasi semakin mencekam ketika korban mencoba membela diri. 

Namun, pelaku justru bertindak lebih beringas dengan menggunakan benda tumpul di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah itu ibunya telentang, baru ditendang oleh anaknya sendiri dan diinjak-injak dadanya, sehingga mengakibatkan patah tulang dada," lanjut Galuh menjelaskan detail kekejaman pelaku.

Baca juga: Pemotor Tewas Kecelakaan Maut di Kediri, Korban Tertabrak Pajero dan Elf

Penyebab Kematian dan Barang Bukti

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul dan injakan keras pada bagian vital. 

Pelaku diketahui sempat menggunakan setrika untuk memukul korban setelah upaya perlawanan dari sang ibu.

Akibat cedera serius berupa patah tulang dada, nyawa Karyuni tidak dapat diselamatkan. 

Tim identifikasi yang tiba di lokasi segera mengevakuasi jenazah dan mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.