TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tersebut tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya dalam perspektif HAM.
Kegiatan analisis dan evaluasi berlangsung di Kantor Kanwil HAM Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Mamuju, Senin (25/5/2026).
Baca juga: KemenHAM Sulbar Undang OPD Bahas Analisis Perda No 2 Terkait Hak Penyandang Disabilitas
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Sulbar: Wasdapa Hujan Lebat dan Angin Kencang Sejumlah Wilayah
Agenda tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulbar serta Biro Hukum Setda Sulbar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Sulbar, I Gde Sandi Gunasta, mengatakan meski Perda Nomor 1 Tahun 2022 tergolong baru, evaluasi tetap dilakukan karena masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.
Salah satunya adalah belum diakomodasinya aspek HAM dan perlindungan masyarakat adat dalam regulasi tersebut.
“Berdasarkan masukan dari Biro Hukum, perda ini memang belum mencakup aspek HAM. Masih perlu banyak masukan, terutama terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat,” ujar I Gde Sandi kepada wartawan, Senin.
Ia menambahkan, konflik agraria di Sulawesi Barat masih cukup sering terjadi, terutama di kawasan hutan lindung.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Pasangkayu.
“Di Sulbar ini konflik agraria cukup kompleks, terutama di kawasan hutan lindung. Di Pasangkayu, misalnya, itu banyak sekali terjadi. Hal-hal inilah yang menjadi perhatian kami untuk mengevaluasi perda ini,” jelasnya.
Selain melibatkan instansi pemerintah, Kanwil HAM Sulbar juga menggandeng aparat kepolisian, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta para pemerhati lingkungan untuk memperkuat masukan dalam proses evaluasi.
I Gde Sandi mengungkapkan sepanjang tahun 2026, pihaknya menargetkan evaluasi terhadap lima perda di Sulbar.
Hasil analisis tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi resmi.
“Rekomendasinya bisa berupa perbaikan, perubahan pasal, atau bahkan pencabutan perda jika memang diperlukan. Kami akan sampaikan ke Pemda untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kanwil HAM Sulbar berharap regulasi pengelolaan hutan di daerah ini dapat lebih adaptif terhadap kondisi riil di lapangan, berpihak pada keadilan sosial, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi