SERAMBINEWS.COM, PATI – Kasus calon pengantin perempuan yang kabur beberapa jam sebelum akad nikah di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Setelah sempat menghilang bersama pria lain dan ditemukan di sebuah hotel di Jepara, perempuan berinisial NAS (19) kini justru akan dinikahkan dengan lelaki yang membawanya pergi, yakni DF (18).
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu tidak hanya menggagalkan pesta pernikahan yang telah dipersiapkan matang, tetapi juga memicu tuntutan ganti rugi hingga total Rp100 juta dari kedua keluarga yang terlibat.
Kasus bermula ketika NAS dijadwalkan menikah dengan MM (32), warga desa yang sama, pada Kamis (21/5/2026) pagi.
Seluruh rangkaian acara pernikahan telah dipersiapkan, mulai dari dekorasi, konsumsi, hingga mahar berupa satu unit sepeda motor Honda PCX terbaru.
Namun, hanya beberapa jam sebelum akad nikah dimulai, NAS diketahui menghilang dari rumahnya.
Keluarga baru menyadari keberadaan NAS tidak diketahui sekitar pukul 03.00 WIB saat mengecek kamarnya dan mendapati perempuan tersebut sudah tidak ada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga MM akhirnya memutuskan membatalkan seluruh prosesi akad nikah dan resepsi yang telah dipersiapkan sejak jauh hari.
Baca juga: Motif Pengantin Perempuan di Pati Kabur Sebelum Akad Terungkap, Diduga Pergi dengan Pria Lain
MM sendiri dikenal sebagai peternak sapi dan pekebun buah di Desa Tajungsari.
Pria lulusan SMK Farming itu disebut telah lama menjalin hubungan dengan NAS dan keduanya juga telah bertunangan beberapa bulan sebelumnya.
Menurut informasi yang dihimpun, hubungan mereka bukan hasil perjodohan keluarga.
Bahkan menjelang hari pernikahan, pihak keluarga sempat memastikan kembali kesiapan NAS untuk menikah dengan MM.
Saat itu, NAS disebut tetap menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pernikahan.
Namun di luar dugaan, pada dini hari sebelum akad nikah berlangsung, NAS justru pergi bersama DF, seorang pemuda asal Dukuh Sambikerep, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.
Karena NAS tak kunjung pulang, kedua orangtuanya akhirnya melapor ke Polsek Tlogowungu sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta bantuan pencarian.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan polisi langsung melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga.
“Kami dari Polsek Tlogowungu setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga mempelai perempuan, melakukan koordinasi dengan pihak desa. Setelah itu, kami melakukan upaya pencarian kepada Saudari NAS,” ujarnya yang dikutip serambinews.com dari Kompas.com.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
Tim gabungan dari Polsek Tlogowungu, Resmob Polresta Pati, dan Resmob Polres Jepara menemukan NAS bersama DF di sebuah hotel di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Baca juga: VIDEO - Baru Saja Sah, Pengantin Pria Mendadak Kabur Tinggalkan Istri Menangis Histeris
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menjelaskan, petugas mencurigai keberadaan keduanya setelah menemukan sepeda motor Beat Street milik DF terparkir di area hotel.
Nama DF juga tercatat dalam buku tamu hotel tersebut.
Didampingi penjaga hotel, petugas kemudian mengetuk pintu kamar nomor 04 dan mendapati NAS bersama DF berada di dalam kamar.
“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Mujahid.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara seluruh pihak yang terlibat.
Mediasi digelar pada Sabtu malam dan berlangsung dalam dua sesi berbeda atas permintaan keluarga agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mediasi pertama mempertemukan keluarga MM dengan keluarga NAS.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MM meminta kompensasi atas kerugian akibat batalnya pernikahan yang telah dipersiapkan secara matang.
“Di dalam kesepakatan tersebut, Saudara MM dan keluarganya minta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga NAS, dan akan dibayar pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Mujahid.
Tak berhenti di situ, mediasi kedua mempertemukan keluarga NAS dengan DF, pria yang membawa calon pengantin perempuan pergi menjelang akad.
Dalam perundingan tersebut, keluarga NAS juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada DF.
Nominal itu disebut sebagai pengganti biaya persiapan pernikahan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh ayah NAS, Sugiyanto.
DF akhirnya menyatakan bersedia memenuhi tuntutan tersebut dengan sistem cicilan sebesar Rp4 juta per bulan hingga lunas.
Selain itu, DF juga menyatakan siap membantu keluarga NAS membayar kompensasi kepada keluarga MM sesuai kemampuan yang dimilikinya.
Tidak hanya soal ganti rugi, mediasi juga membahas kelanjutan hubungan NAS dan DF.
Dalam kesempatan itu, DF menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan menikahi NAS dalam waktu dekat.
“Saudara DF ini menyatakan sanggup untuk menikahi Saudari NAS dalam waktu secepatnya,” jelas Mujahid.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi dalam kasus tersebut mencapai Rp100 juta, terdiri atas Rp30 juta dari pihak calon mempelai pria dan Rp70 juta dari keluarga NAS kepada DF.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai tidak biasa.
Selain melibatkan kaburnya calon pengantin beberapa jam sebelum akad nikah, persoalan tersebut juga menyeret tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar serta berujung pada rencana pernikahan baru antara NAS dan DF.