Pria Sampang Jadi Pengedar Sabu di Surabaya, Mengaku Terdesak Ekonomi
Cak Sur May 25, 2026 02:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pria berinisial IM (24), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

IM berdalih nekat menjalani bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi, setelah berhenti dari pekerjaannya dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, aktivitasnya mengedarkan sabu akhirnya terendus polisi setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama, mengatakan bahwa tersangka diketahui mengedarkan sabu di wilayah Surabaya Utara.

“Dari hasil penyelidikan anggota pada Jumat (10/4/2026), terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hangtuah VI Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya,” ujar AKBP Dadi, Senin (25/5/2026).

Polisi Temukan 76 Paket Sabu di Kamar Kos

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

Total terdapat 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 42,924 gram.

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Terbukti memiliki barang dalam jumlah lumayan banyak, IM dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan serta pengembangan kasus,” bebernya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Timbangan elektrik
  • Dompet kecil warna hitam
  • Tiga bendel plastik klip transparan
  • Dua sekrop dari sedotan plastik besar
  • Uang tunai Rp250 ribu
  • Telepon genggam

Sabu Dibeli Sistem Setor dari Pemasok

Kepada penyidik, IM mengaku, mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya.

Ia membeli sabu dengan harga Rp950 ribu per gram, dan pembayaran dilakukan menggunakan sistem setor setelah barang laku terjual.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya,” ujar AKBP Dadi.

IM diketahui menjual kembali sabu dalam bentuk paket kecil seharga Rp100 ribu per poket.

Polisi menyebut, tersangka telah mengedarkan narkotika sejak Februari 2026.

Dalam seminggu, IM mengaku bisa membeli sabu sebanyak 20 hingga 50 gram dari pemasoknya dan beroperasi di kawasan Jalan Hangtuah Surabaya.

Pelaku Dijerat UU Narkotika

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu berinisial IS.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.