Larangan Live ASN saat Jam Kerja, BKPSDM Pasaman Barat Minta Pegawai Fokus Layani Publik
Rahmadi May 25, 2026 03:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - BKPSDM Pasaman Barat mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan aktivitas siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja.

Larangan live ASN saat jam kerja itu berlaku untuk seluruh platform media sosial, kecuali dilakukan melalui akun resmi pemerintah dan berkaitan dengan tugas kedinasan.

Melalui kebijakan tersebut, BKPSDM Pasaman Barat menegaskan pentingnya disiplin kerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.

Larangan live ASN saat jam kerja dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga fokus pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan.

BKPSDM menilai larangan live ASN saat jam kerja perlu diterapkan karena aktivitas siaran langsung di luar kepentingan kedinasan dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin dan etika profesi.

Baca juga: Breaking News: Masjid Jami Lubuk Sarik Padang Gelar Salat Idul Adha 1447 H Pagi Ini

“Seluruh ASN agar mematuhi ketentuan disiplin dan etika profesi dengan tidak melakukan aktivitas live media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan,” demikian imbauan yang disampaikan.

Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban ASN dalam menjalankan tugas. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Pasal 3 aturan itu disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dipandang sebagai penggunaan waktu kerja di luar tugas kedinasan serta pelanggaran terhadap kewajiban menaati jam kerja.

Baca juga: Gelar Salat Idul Adha Lebih Dulu, Masjid Nurul Wujud Padang Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing Hari Ini

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu menekankan penerapan nilai dasar atau core values “BerAKHLAK” yang mewajibkan ASN menjalankan tugas dengan sikap kompeten dan loyal.

Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas media sosial yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN.

BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat juga merujuk pada Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN.

Meski surat edaran tersebut banyak mengatur soal netralitas dan perilaku ASN di ruang digital, penggunaan media sosial yang berdampak pada produktivitas kerja tetap menjadi bagian dari pengawasan.

Melalui imbauan itu, BKPSDM mendorong ASN menggunakan media sosial secara tepat, menjaga disiplin kerja, dan tetap berfokus pada pelayanan kepada masyarakat.

“Mari wujudkan budaya kerja yang fokus, profesional, dan berintegritas demi pelayanan publik yang optimal. Kerja Fokus, Pelayanan Berkualitas,” demikian pesan dalam pengumuman tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.