Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM guna memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, dan kesinambungan kerja antarlembaga pengawas HAM.
Tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah mengatakan forum tersebut akan menjadi wadah koordinasi antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
"Di RUU HAM ini diberikan semacam mandat pembentukan forum Lembaga Nasional HAM," kata Siti Aminah dalam uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pembentukan forum tersebut disusun berdasarkan praktik kerja sama yang selama ini telah berjalan di antara lembaga HAM nasional, termasuk dalam isu pencegahan penyiksaan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Pengalaman bekerja sama antara empat Lembaga Nasional HAM ini yang kita abstraksikan, kita bawa masuk ke dalam RUU HAM sebagai sebuah praktik baik," ujarnya.
Siti menjelaskan koordinasi lintas lembaga selama ini telah diterapkan, salah satunya melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta pemantauan bersama dalam implementasi Undang-Undang TPKS.
"Keempat lembaga nasional ini melakukan pemantauan bersama, melakukan penyusunan instrumen bersama," katanya.
Ia mencontohkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan karena terdapat unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Nah, mekanisme ini juga yang harus dibangun. Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak," ujarnya.
Menurut Siti, forum komunikasi tersebut juga ditujukan agar koordinasi antarlembaga tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi HAM nasional.
"Tujuannya adalah untuk kelembagaan ini mengangkat pengalaman-pengalaman baik agar ini berkelanjutan di kepemimpinan Lembaga Nasional HAM," katanya.
Sementara itu, Tenaga ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan revisi UU HAM tidak melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat fungsi dan kewenangannya.
"Jadi, persis sebetulnya tidak ada yang dikurangi, malah yang ada adalah penambahan terhadap kewenangan Komnas HAM," kata Ifdhal.
Ia menjelaskan penguatan itu mencakup kewenangan penyidikan, subpoena power, kewenangan amicus curiae hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyampaikan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan ditargetkan dapat segera dibahas bersama DPR.
"Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit di tahun 2026," ujar Novita.





