BANGKAPOS.COM – Pusaran kasus suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap penerima amplop dengan kode 1, 2 dan 3.
Jika sebelumnya, penerima kode 2 dan 3 telah diketahui nama penerima, kini terungkap sosok yang diduga menerima amplop berkode 1.
Nama Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai tengah menjadi sorotan publik belakangan ini.
Djaka Budhi Utama disebut Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan, diduga menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.
Hal ini disampaikan Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Baca juga: Rugi Rp29 Juta Beli Dua Slot Arisan, IRT di Toboali Pasrah Ditangkap, Imingi Korban Untung Besar
Menurut Takdir, dugaan tersebut berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.
"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.
Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Dari pengakuan Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai terbongkar adanya amplop kode '1' dalam kasus yang menyeret nama pejabat Bea Cukai.
Disebutkan Ocoy, saat itu Sri Pangestuti atau Tuti mendatangi kantornya dan membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3 untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Ocoy saat memberikan saksi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).
Amplop itu muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025.
Djaka Budi Utama memiliki nama dan gelar lengkap Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.Sos.
Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sejak 23 Mei 2025.
Baca juga: Daftar Lengkap 36 Siswa Lolos Kelas Beasiswa PT Timah 2026/2027, Jadwal Tes Kesehatan dan Link Resmi
Jenderal kelahiran 9 November 1967 ini diketahui pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 39 Jakarta tahun 1986.
Untuk pendidikan militernya, Djaka Budi Utama adalah lulusan Akademi Militer atau Akmil 1990.
Pria Jakarta ini berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Selain menjalani pendidikan di Akmil, Jenderal Bintang Tiga ini pun diketahui pernah menempuh pendidikan lanjutan.
Dikutip dari laman Kemenkeu, Djaka Budi Utama pernah menjalani pendidikan di Sekolah Staf Komando Angkatan Darat (SESKOAD) pada tahun 2004.
Kemudian di tahun 2014, ia melanjutkan studinya di Sekolah Staf Komando Tentara Nasional Indonesia (SESKO TNI).
Bukan hanya itu saja, Djaka Budi Utama pun pernah mengikuti program pendidikan strategis di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) pada tahun 2017.
Bahkan pria asal Jakarta ini berhasil mendapatkan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) di tahun 2012.
Berikut daftar lengkap pendidikan militer yang dijalani Djaka Budi Utama :
Akademi Militer (1990)
Sessarcabif
Dik PARA
Komando
Diklapa I
Diklapa II
Seskoad
Susdanyon
Susdandim
Sesko TNI
Lemhannas RI
Penghargaan
Djaka Budhi Utama ternyata pernah menerima beberapa penghargaan.
Penghargaan-penghargaan tersebut seperti :
Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
Satyalancana Dharma Bantala
Satyalancana Ksatria Yudha
Jejak Karier
Djaka Budi Utama memiliki jenjang karier yang cukup mumpuni.
Sebelum menjadi Dirjen Bea Cukai, jabatan terakhir yang pernah diembannya adalah Sestama BIN.
Awal kariernya dimulai saat dia menjadi Danyonif 115/Macan tahun 2004.
Lalu ia pernah menjadi Dandim 0908/Bontang.
Di tahun 2020, ia pernah mengisi jabatan sebagai Kasdam XII/Tanjungpura.
Lalu Djaka BUdi Utama menjabat posisi Staf Khusus Panglima TNI di tahun 2023.
Setahun kemudian, dirinya menjadi Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara .
Hingga akhirnya di tahun 2025, Djaka Budi Utama menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Berikut daftar jabatan yang pernah diamanahkan kepada Djaka Budi Utama :
Danyonif 115/Macan Lauser (2004—2007)
Dandim 0908/Bontang
Danrem 012/Teuku Umar (2016—2017)
Danpusintelad (2017—2018)
Waaspam Kasad (2018—2020)
Kasdam XII/Tanjungpura (2020—2021)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam (2021—2023)
Pa Sahli Tingkat III Bidang Ekkudag Panglima TNI (2023)
Staf Khusus Panglima TNI (2023)
Pa Sahli Tingkat III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI (2023)
Asintel Panglima TNI (2023)
Irjen Kemhan RI (2024)
Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (2024)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (2025)
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan padan 26 Februari 2026/Periodik - 2025, harta kekayaan Djaka Budi Utama ada di angka Rp. 5.702.745.810.
Harta terbanyak ada di aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp. 3.888.760.000.
Dalam LHPN tersebut, Djaka Budi Utama diketahui memiliki utang sampai Rp 70 juta-an.
Berikut rincian harta kekayaan Djaka Budi Utama dilansir dari e-LHKPN miliknya :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.888.760.000
1. Tanah Seluas 2.330 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, Rp. 2.604.560.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 382 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, Rp. 1.284.200.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.191.785.810
F. HARTA LAINNYA Rp. 442.200.000
Sub Total Rp. 5.772.745.810
III. HUTANG Rp. 70.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.702.745.810
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.
Adapun hal itu, kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.
"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.
Baca juga: Profil Kakek Firdaus, Jemaah Haji Hilang Seminggu di Makkah Ditemukan Meninggal, Pensiunan Depkes
Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Kode angka dua, kata dia, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah.
Adapun kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," katanya.
Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.
"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.
Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Tentang rincian aliran dana, Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako.
Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp63.146.939.000.
Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com/Bangkapos.com)