Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
"Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika," katanya, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Oknum Polisi Ngamuk di Rumah Anggota DPR RI di Garut, Bawa Senjata Tajam dan Revolver
Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa dia memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”.
Kasat Res Narkoba, AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Selain itu, tersangka menerangkan dia tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya satu bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, satu paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah.
Kemudian diamanakn pula, satu botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis, tembakau sintetis, dua botol plastik berisi cairan warna ungu, satu botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”, satu botol plastik cairan warna biru bertuliskan "Koepoe-Koepoe”, dua botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, serta lima botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
Total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.
"Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika" ujar Kombes Hendra
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)