PROHABA.CO, MAKASSAR - Kasus kematian seorang wanita berinisial MA (40) di salah satu hotel melati di Jalan Sungai Sadang Baru, Kecamatan Rappocini, Makassar, akhirnya terungkap.
Wanita yang bekerja sebagai honorer asal Kabupaten Kepulauan Selayar itu ternyata meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri, EB.
Penemuan jasad MA pada Rabu (20/5/2026) malam awalnya sempat diduga sebagai kasus bunuh diri.
Namun, tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar menemukan kejanggalan setelah melihat darah keluar dari hidung dan mulut korban.
Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa kecurigaan polisi langsung mengarah kepada EB, yang diketahui check-in bersama korban tiga hari sebelumnya.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan karyawan hotel, polisi bergerak cepat.
Hanya dalam waktu empat jam, EB berhasil ditangkap di rumahnya di Kompleks BTP, Kecamatan Tamalanrea, sekitar pukul 00.00 WIB.
Itu hanya berselang empat jam setelah jasad korban pertama kali ditemukan," ujar AKP Wawan Suryadinata.
Meski awalnya sempat mengelak, EB akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi secara intensif oleh penyidik.
Baca juga: Suami di Pinrang Siram Istri dengan Air Keras, Dipicu Cemburu dan Sakit Hati
Baca juga: Sumur Bor Semburkan Gas dan Api di Aceh Utara, Puluhan Warga Masih Mengungsi
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa EB dan MA telah menjalin hubungan asmara selama setahun.
Namun, hubungan mereka retak karena pelaku mencurigai korban memiliki pria idaman lain.
Rasa cemburu membuat EB gelap mata hingga merencanakan aksi nekat menghabisi nyawa kekasihnya.
Menurut AKP Wawan, membeberkan cara sadis yang dilakukan pelaku di dalam Kamar hotel tersebut.
EB sudah menyiapkan empat butir obat penghilang nyeri yang digerus hingga halus, lalu dilarutkan ke dalam air mineral.
Korban yang sedang tertidur dibangunkan dan dipaksa meminum racikan tersebut.
Dosis tinggi obat diduga menyebabkan overdosis, pecahnya pembuluh darah, dan keluarnya darah dari hidung serta mulut korban.
Secara fisik luar, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau hantaman benda tumpul pada tubuh korban.
Polisi tidak menemukan tanda kekerasan fisik lain, namun masih menunggu hasil visum dan autopsi resmi dari tim forensik untuk memastikan kandungan zat serta dosis pasti yang merenggut nyawa korban.
Kini, pelarian EB harus berakhir di sel tahanan. EB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tiga Pengasuh Jadi Tersangka
Baca juga: Pria di Buton Tewas Ditikam karena Cemburu Kekasih Bersama Korban, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Pria di Batam Bunuh Kekasih Sesama Jenis