TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lilik Andi Aryanto, angkat bicara mengenai insiden penolakan dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul
Pemerintah memastikan ketegangan di lokasi berhasil diredam oleh aparat keamanan tanpa adanya benturan fisik, sekaligus meluruskan narasi kekerasan yang sempat beredar.
Sebelumnya, peristiwa ini ramai diperbincangkan publik setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @david*** pada Minggu (25/5/2026).
Dalam unggahannya, akun tersebut menarasikan: "Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum-oknum intoleran, bahkan sampai memakai kekerasan."
Menanggapi hal tersebut, Lilik merinci kronologi kejadian sesungguhnya dari sudut pandang otoritas terkait, agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat.
Lilik menjelaskan, peristiwa penolakan tersebut bermula pada Sabtu sore ketika pihak GMS hendak melangsungkan peresmian sekaligus ibadah perdana.
Rencana tersebut kemudian mendapat reaksi dari sekelompok massa.
"Jadi hari Sabtu kemarin, jam 16.00 sore, di bangunan GMS Bantul, Jalan Ringroad, ini ada rencana peresmian bangunan dan pelaksanaan misa perdana yang dihadiri oleh sekitar 25 orang jemaat, dipimpin oleh Bapak Pendeta Yosef Moro Wijaya. Kemudian saat itu juga hadir rombongan dari sekelompok massa yang berjumlah sekitar 15 orang menggunakan kendaraan motor tiba di lokasi. Kemudian kelompok massa tersebut melakukan protes di depan bangunan, mengeluarkan teriakan, dan mencoba masuk ke area ibadah," ungkap Lilik, Senin (25/5/2026).
Untuk mencegah terjadinya eskalasi dan benturan fisik, aparat kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi langsung bergerak cepat mencegat massa.
Baca juga: Wali Kota Yogya Tegaskan Aturan Jam Malam Anak Masih Berlaku, Minta Polisi Razia Tongkrongan Pelajar
Wakapolres Bantul bersama Kasat Intelkam Polres Bantul langsung mengambil alih komando pengamanan dan menggelar rapat koordinasi darurat di tempat dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Dari pertemuan darurat tersebut, dicapai kesepakatan yang mengutamakan penyelesaian secara kondusif.
Pihak gereja bersedia menunda kegiatan dengan syarat diberikan waktu singkat untuk menutup peribadatan secara pantas.
"Dari kesepakatan bersama, menghasilkan poin-poin tuntutan ormas, kegiatan misa atau ibadah harus dihentikan sementara waktu sampai seluruh dokumen perizinan resmi terbit dan dilakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Kemudian dari pihak gereja, Pendeta Yosef Moro Wijaya menerima tuntutan tersebut, namun memohon waktu 15 menit untuk menyelesaikan prosesi doa penutup bersama jemaat. Dan itu disetujui oleh perwakilan ormas serta aparat keamanan. Kemudian setelah prosesi doa selesai, jemaat membubarkan diri dan kelompok ormas juga membubarkan diri," papar Lilik merinci hasil mediasi.
Lilik juga menegaskan bahwa akar penolakan tersebut murni dilatarbelakangi oleh persoalan administratif perizinan dan resistensi sosiologis warga setempat, bukan sentimen keagamaan semata.
"Jadi yang menjadi akar masalah yaitu terkait dengan perizinan bangunan yang digunakan sebelum berfungsi resmi atau alih fungsi sebagai rumah ibadah. Kemudian juga dari aspek sosiologis, penolakan diperkuat oleh adanya surat pernyataan bersama dari RT/RW setempat dan perwakilan warga Kelurahan Panggungharjo," tegasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini, Senin (25/5/2026), tengah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantul.
Rapat tersebut turut melibatkan perwakilan Kesbangpol serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten untuk mencari jalan tengah yang sesuai dengan regulasi.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Kesbangpol DIY mengingatkan pentingnya menempuh jalur administrasi yang sah dan mengedepankan pendekatan budaya musyawarah. Lilik memberikan imbauan tegas kepada seluruh pihak.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya saat ini di Bantul, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama. Kemudian juga menekankan bahwa pendirian dan operasional rumah ibadah sudah ada aturan mainnya yang jelas, baik itu regulasi dari pemerintah terkait dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri. Semua pihak, termasuk pengelola tempat ibadah, wajib menghormati dan memenuhi jalur hukum atau administrasi tersebut," imbau Lilik.
Lebih lanjut, ia mengecam segala bentuk intimidasi dalam penyelesaian dinamika sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kemudian juga menjelaskan bahwa penyelesaian dinamika sosial atau terkait penolakan di Jogja tidak boleh dilakukan dengan pengerahan massa, intimidasi, atau tindakan yang bisa memicu rasa takut. Kami juga mengingatkan kembali semangat kulo nuwun, dialog, dan musyawarah mufakat melalui pranata sosial yang ada, baik itu melalui FKUB, FKUB Kelurahan, maupun FKUB Kabupaten," pungkasnya. (*)