Putusan Terbaru MK, KPU Wajib Gugurkan Parpol yang Abaikan Kuota Perempuan
Noval Andriansyah May 25, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Perjuangan panjang untuk memperjuangkan hak politik perempuan di parlemen akhirnya membuahkan hasil manis di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

MK secara resmi mengabulkan gugatan terkait kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu, sebuah langkah besar yang memaksa partai politik tidak lagi main-main dengan keterlibatan perempuan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/05/2026).

Lewat putusan terbaru ini, aturan main Pemilu langsung berubah drastis.

Jika sebelumnya partai politik (parpol) kerap melenggang aman meski mengabaikan kuota perempuan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan diwajibkan tegas, parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen akan langsung digugurkan atau didiskualifikasi dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

Baca juga: Politik Uang, Akademisi Lampung Dorong Sanksi Berat Parpol dan Calon Kepala Daerah 

Ketegasan baru ini lahir berkat keberanian empat perempuan tangguh, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang nekat menggugat Pasal 245 UU Pemilu ke MK.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya, pasal tersebut berbunyi: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).”

Namun di lapangan, pasal lama itu dinilai para pemohon seperti macan ompong atau Lex Imperfecta. Aturan itu terbukti tidak berdaya karena fakta di lapangan menunjukkan KPU tetap meloloskan parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Selama ini, parpol yang melanggar hanya dijatuhi imbauan administratif tanpa ada sanksi tegas.

Kasus nyata sempat terjadi di beberapa wilayah, seperti dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6, dan dapil Tulungagung 1, di mana ada parpol yang nekat hanya mencalonkan satu orang caleg laki-laki saja tanpa ada caleg perempuan.

Dalam gugatannya, para pemohon menekankan bahwa aturan kuota 30 persen ini bukan sekadar pemanis di atas kertas.

Secara filosofis, aturan ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan sejati, agar kaum perempuan bisa menjadi subjek aktif yang ikut menentukan arah kebijakan publik.

Apalagi secara sosiologis, jumlah pemilih perempuan di Indonesia sangat besar, namun keterwakilan mereka di kursi legislatif masih sangat minim.

Akibatnya, banyak kepentingan dan isu-isu perempuan yang hingga kini belum terakomodasi secara optimal di parlemen.

Merespons jeritan tersebut, MK akhirnya mempertegas Pasal 245 UU Pemilu.

Aturan baru kini berbunyi: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.