Zonk di Empat Titik Sampel, Lapak Hewan Kurban Semarang Minim SKKH
Daniel Ari Purnomo May 25, 2026 06:16 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah lapak penjual hewan kurban di wilayah Kota Semarang kedapatan belum mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang berdalih belum mengetahui secara pasti terkait adanya regulasi tersebut di lapangan.

Hal itu terungkap saat jajaran Dinas Pertanian Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lapak penjual hewan kurban di Kota Semarang, Senin (25/5/2026). Dalam kegiatan sidak tersebut, tim petugas menemukan masih ada pelaku usaha dagang yang belum memegang dokumen SKKH.

Satu di antaranya dijumpai petugas di lapak hewan kurban milik Sukron (51) yang berlokasi di Jalan Bukit Bougeville Raya, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. Ketika ditanya oleh petugas mengenai kelengkapan berkas dokumen kesehatan hewan miliknya, Sukron mengaku blak-blakan belum mengetahui adanya aturan administrasi tersebut.

Baca juga: Belum Sempat Divaksin, Satu Anakan Sapi di Ngaliyan Mati Diduga PMK

"Suratnya insyaallah tahun depan insyaallah saya sediakan semuanya. Ini saya belum tahu. Dari pihak luar juga enggak bilang kalau ada surat-suratnya," ujar Sukron saat ditemui langsung di lapak dagangannya.

Walaupun belum memiliki dokumen resmi berupa SKKH, Sukron memberikan jaminan bahwa seluruh hewan kurban yang dijajakannya berada dalam kondisi bugar dan sehat. Ia menjelaskan, komoditas kambing dan domba yang dijualnya sengaja didatangkan dari wilayah Kabupaten Banjarnegara dan telah melalui proses perawatan yang baik sebelum akhirnya dilepas ke masyarakat luas.

"Alhamdulillah dijamin sehat semua," ucapnya meyakinkan kondisi hewan ternaknya.

Menurut pengakuan Sukron, selama beberapa tahun berkecimpung berjualan hewan kurban musiman menjelang Iduladha, pihak konsumen atau pembeli juga terhitung sangat jarang menanyakan perihal dokumen atau lembar kesehatan hewan resmi dari dinas. Ia mengutarakan bahwa mayoritas calon pembeli cenderung lebih fokus memperhatikan kondisi fisik luar serta usia dari hewan kurban itu sendiri.

"Jarang tanya gitu. Cuma dia tanya itu powel enggak gitu. Sudah umur enggak," ujarnya menggunakan istilah rontok gigi penanda kematangan usia ternak yang layak kurban.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kedatangan petugas dinas dalam agenda sidak kali ini tidak hanya sekadar memeriksa kondisi kesehatan fisik hewan, melainkan juga menanyakan kelengkapan aspek administrasi dagang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, para pedagang diimbau untuk mulai melengkapi surat keterangan kesehatan hewan untuk kebutuhan musim penjualan di tahun berikutnya.

"Imbauan dari dinas disuruh minta tahun besok sudah ada surat-suratnya. Surat kesehatan," kata Sukron.

Sukron juga mengaku bahwa baru kali ini dirinya mendapatkan proses pemeriksaan secara langsung dari instansi dinas terkait dengan keberadaan dokumen SKKH di lapak miliknya.

"Belum ada, baru kali ini. Cuman dari dinas juga enggak pernah ke sini," ungkapnya secara jujur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shotiah memaparkan bahwa dalam agenda sidak kali ini pihak pemerintah daerah melakukan peninjauan sampling di empat titik lokasi yang berbeda. Berdasarkan hasil peninjauan acak tersebut, ia mengklaim belum menemukan adanya temuan hewan kurban yang tidak memenuhi syarat kesehatan medis maupun ketentuan baku hewan kurban.

"Jadi artinya saya ingin melihat apakah hewan-hewan yang dijual di Kota Semarang sebagai hewan kurban ini apakah memang betul-betul hewan yang sehat atau tidak dan juga sesuai dengan apa yang dipersyaratkan untuk hewan kurban atau tidak. Ini kita sudah melihat bersama dan kita sudah melihat dari empat titik, tapi tidak kita temukan adanya hewan yang memang kesehatannya tidak sesuai dengan persyaratan," ujarnya panjang lebar.

Meski demikian, pihaknya memberikan catatan penting bahwa program edukasi kepada kalangan peternak serta penjual hewan kurban di ibu kota Jawa Tengah ini masih perlu terus digencarkan, terutama yang berkaitan dengan urgensi kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Memang kita masih perlu banyak mengedukasi kepada peternak-peternak ataupun penjual yang ada di Kota Semarang ini memang kita harus terus meneliti bukti terkait dengan surat keterangan kesehatan hewan," imbuhnya.

Menurut penjelasannya, pemenuhan instrumen SKKH tidak hanya mutlak ditujukan bagi kalangan peternak atau gerai pedagang yang mendatangkan hewan kurban langsung dari luar daerah saja, melainkan juga berlaku ketat bagi para penjual lokal yang mengambil pasokan dagang dari luar kota.

"Jadi artinya surat keterangan kesehatan hewan ini kan kita utamanya adalah kita tujukan kepada peternak-peternak yang atau mungkin penjual yang itu dari luar kota. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa penjual yang dari dalam kota pun dia juga mengambil dari luar kota. Nah, ini juga tetap harus kita imbau untuk tetap harus ada SKKH-nya," jelas Shotiah.

Dalam proses jalannya peninjauan tersebut, beberapa sampel peternak lokal diketahui memang belum menggunakan instrumen SKKH. Oleh karena itu, Dinas Pertanian Kota Semarang menegaskan akan segera menggalakkan sosialisasi terarah agar ke depan segala ketentuan tersebut dapat dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.

"Kalau dari empat tadi yang diambil sampel ini memang belum ya. Artinya mereka kebanyakan adalah peternak lokal. Jadi artinya yang kita survei kebetulan kita sampling tadi adalah peternak-peternak lokal yang ada di Kota Semarang. Jadi belum menggunakan SKKH," akunya menerangkan fakta lapangan.

Di akhir kalimatnya, ia menegaskan bahwa lembar berkas SKKH menjadi bentuk kepastian hukum dan proteksi bagi masyarakat yang hendak beribadah kurban.

"Karena SKKH ini kan merupakan jaminan, jaminan jaminan kesehatan hewan yang kita jual ini adalah memang betul-betul sehat. Jadi tetap kita imbau untuk menyediakan surat keterangan kesehatan ini," pungkasnya. (idy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.