TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas ESDM Sumatera Barat mengungkap aturan baru Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 menjadi penyebab utama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lima kabupaten belum bisa terbit.
Hambatan regulasi ini membuat pengurusan izin tambang rakyat di wilayah tersebut masih mandek hingga kini.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, membeberkan kendala aturan baru Menteri ESDM tersebut saat memaparkan perkembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).
Menurut Helmi, meskipun berbagai tahapan administrasi dan teknis telah berjalan dengan progres sekitar 60 persen, penerbitan IPR masih harus menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Persyaratan paling mendasar yang belum terpenuhi adalah penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM.
Baca juga: Momen Berbagi Kurban 2026, Komix Herbal Usung Tema Ikhlas Berkurban, Sehatkan Momen Kebersamaan
"IPR belum bisa diterbitkan apabila Dokumen Pengelolaan WPR belum ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Helmi.
Ia menjelaskan, Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum wilayah pertambangan yang jelas. Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Sumatera Barat telah diterbitkan dan dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM. Selain itu, data wilayah pertambangan juga sudah tersedia pada Geoportal Minerba Kementerian ESDM.
Dengan dasar hukum tersebut, sebanyak 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat telah ditetapkan di Sumatera Barat sebagai lokasi yang dapat dikembangkan untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal.
Helmi menjelaskan, untuk memperoleh penetapan Dokumen Pengelolaan WPR diperlukan lima dokumen pendukung, yakni deskripsi dokumen pengelolaan WPR, klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum apabila lokasi berada di sungai, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta persetujuan lingkungan.
Untuk lima blok WPR yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok dan Pasaman, draft Dokumen Pengelolaan WPR sebenarnya telah selesai disusun oleh Kementerian ESDM.
Baca juga: Efek Bulan Purnama, BMKG Peringatkan Banjir Rob Sumatera Barat Mulai 28 Mei 2026, Warga Waspada
Namun hingga kini dokumen tersebut masih menunggu pengesahan dari Menteri ESDM sehingga menjadi salah satu penyebab utama IPR belum dapat diterbitkan.
Selain menunggu penetapan dokumen pengelolaan WPR, proses penerbitan IPR juga masih terkendala pada penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan persetujuan lingkungan.
Dalam pembahasan PKKPR, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan kejelasan regulasi. Di antaranya mengenai status kegiatan pertambangan rakyat sebagai kegiatan berusaha atau nonberusaha, pihak yang berwenang menjadi pemohon, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga kemungkinan pembiayaan oleh pemerintah daerah atau koperasi calon pemegang IPR.
Sementara pada aspek lingkungan, masih dibahas mengenai siapa yang menjadi pemrakarsa dokumen lingkungan, mekanisme penggunaan dokumen lingkungan secara bersama oleh para pemohon IPR, serta tanggung jawab pelaksanaan dokumen lingkungan setelah izin diterbitkan.
Menurut Helmi, dokumen lingkungan untuk lima blok yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh koperasi.
Selain itu, koperasi juga tengah menyusun Dokumen Rencana Penambangan yang menjadi salah satu syarat penerbitan izin.
Baca juga: PLN UID Sumbar Pastikan Listrik Normal, 394 Penyulang Kembali Layani 1,8 Juta Pelanggan
Di tengah sejumlah tahapan yang masih berlangsung, Helmi menyebut ada beberapa persyaratan yang telah dinyatakan terpenuhi.
Salah satunya terkait penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, lima blok WPR yang sedang diproses berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Dengan demikian, tahapan klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan telah selesai.
Persyaratan rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) juga tidak menjadi kendala karena lokasi yang diusulkan tidak berada di badan sungai.
Meski sejumlah tahapan dasar telah terpenuhi, Helmi menegaskan bahwa penerbitan IPR belum dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan, terutama penetapan Dokumen Pengelolaan WPR, PKKPR, dan persetujuan lingkungan, selesai diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)