Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, melalui kuasa hukumnya Dr. Yanto Ekon, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dimana, majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang memvonis Jonas Salean dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Hal itu disampaikan Dr. Yanto Ekon kepada awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin 25 Mei 2026.
"Kami hargai, tetapi sebagai advokat terdakwa kami tidak sependapat dengan putusan ini," ujarnya usai mengikuti persidangan.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang Periode 2012-2017 Jonas Salean Kecewa Divonis Dua Tahun Penjara
Menurut Yanto, putusan majelis hakim bertolak belakang dengan surat dakwaan penuntut umum maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Ia menjelaskan, dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan merupakan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga pembuktiannya berkaitan langsung dengan status kepemilikan tanah tersebut.
"Nah, bagaimana mungkin majelis hakim mempertimbangkan bahwa bukti perdata mengenai kepemilikan tidak ada hubungan dengan perkara korupsi. Itu pertimbangan yang aneh," tegasnya.
Yanto juga menyoroti penggunaan kartu inventaris barang milik daerah sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurutnya, putusan perdata sebelumnya telah menyatakan pencatatan tanah itu sebagai barang milik daerah merupakan perbuatan melawan hukum.
"Putusan perdata jelas menyatakan pencatatan itu adalah perbuatan melawan hukum dan pemerintah Kabupaten Kupang dihukum untuk menghapusnya dari daftar barang milik daerah. Bahkan sudah dieksekusi sendiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang," katanya.
Ia mempertanyakan alasan majelis hakim masih menggunakan dokumen inventaris tersebut sebagai alat bukti dalam perkara pidana.
"Ketika sudah diperintahkan untuk dihapus, tetapi bukti itu masih dipakai, padahal putusan perdata menyatakan pencatatan itu melawan hukum. Bagaimana sesuatu yang melawan hukum dipakai untuk menghukum terdakwa," ujarnya.
Selain itu, Yanto juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 yang menurutnya mengatur bahwa perkara pidana harus ditangguhkan apabila sengketa perdata masih berjalan.
"Ketika perkara perdata dimenangkan oleh terdakwa, perkara pidana tidak dilanjutkan. Itu inti dari SEMA Nomor 4 Tahun 1980," jelasnya.
Terkait kerugian keuangan negara, Yanto menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan terhadap terdakwa lain, Hartono Fransiskus.
"Putusan Hartono menyatakan tanah seluas 420 meter persegi dengan sertifikat atas nama Jonas Salean tidak termasuk kerugian negara, dan putusan itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung," katanya.
Yanto juga mengaku prihatin terhadap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menurutnya lebih menitikberatkan pada penghukuman dibandingkan proses mengadili secara objektif.
"Putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi sebenarnya bukan mengadili, melainkan untuk menghukum," tutupnya. (rey)