TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan penggelapan uang Rp 5,2 miliar milik dua yayasan GMIM terus berproses.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Sulut.
Terlapor utama dalam kasus ini yakni Mantan Plt Ketua Sinode GMIM, Janny Rende.
Dia dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2026.
Janny Rende kembali diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sulut, Senin (25/5/2026).
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi," ujar Janny saat diwawancara awak media.
Janny mengatakan dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
"Jadi tambahan keterangan yang saya sampaikan melengkapi pemeriksaan awal untuk pengungkapan kasus ini," tuturnya.
Janny Rende menjadi terlapor utama dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 5,2 miliar milik dua yayasan GMIM, yang sementara bergulir di Ditreskrimum Polda Sulut.
Janny dilaporkan oleh orang yang sama yaitu Maudy Manoppo pada, tanggal 2 Maret 2026.
Kasus ini masuk dalam dugaan penggelapan karena dana Rp 5,2 miliar dijadikan barang bukti untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan di Kejari Manado beberapa waktu lalu.
Kasus ini terkait korupsi dana hibah GMIM yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.
“JR (Janny Rende) dilaporkan karena saat itu menjabat sebagai Plt Sinode GMIM dan ada beberapa orang lagi yang berpotensi jadi tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/04/2026).
Kombes Suryadi menjelaskan uang tersebut ditarik oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM dari dua Yayasan yaitu Rp.2.000.000.- (Dua miliar Rupiah) dari Yayasan A.Z.R Wenas dan Rp.3.200.000,- (Tiga Miliar dua ratus juta rupiah) dari Yayasan Medika.
Sehingga total kerugian yang di alami sebesar Rp 5.200.000.000, di mana penggunaan atau pengeluaran uang tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga masuk dugaan tentang penggelapan dan pasal undang-undang yayasan, yaitu pelanggaran terhadap pasal 486 KUHP subsidair pasal 70 ayat satu junto pasal 5 undang-undang yayasan,” tutur Kombes Suryadi.
Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat Tiga Bunga Melati Emas ini menambahkan, penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar.
(TribunManado.co.id/Fer)