Bursok Klaim Menang Gugatan Administratif dari Dirjen Pajak, Tuntut Jabatannya Kembali
Budi Sam Law Malau May 25, 2026 06:22 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gelombang perlawanan yang digelorakan oleh Bursok Anthony Marlon, mantan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II, memasuki babak baru yang semakin sengit.

Bursok menegaskan bahwa berdasarkan payung hukum yang berlaku di Indonesia, surat keberatan yang ia ajukan secara resmi telah jatuh tempo tanpa ada jawaban dari pihak otoritas pajak.

Baca juga: Gaji Merosot dari Rp33 Juta ke Rp8 Juta, Bursok Anthony Ancam Boyong Keluarga Nginap di Istana

Mengacu pada regulasi negara, hal ini berarti tuntutannya untuk mengembalikan jabatannya yang dicopot harus dikabulkan demi hukum.

Dalam surat terbuka tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Bursok menegaskan bahwa surat keberatan yang diajukannya pada 6 Mei 2026 telah melewati tenggat penyelesaian administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai, berdasarkan ketentuan tersebut, keberatan yang diajukannya otomatis dianggap dikabulkan.

Bursok Minta Jabatan Dipulihkan

Dalam surat itu, Bursok meminta agar jabatannya dikembalikan seperti semula sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II.

Ia juga meminta pembatalan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tentang pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

“Bahwa Surat Keberatan yang saya sampaikan pada tanggal 6 Mei 2026 telah jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026, di mana hingga surat ini saya sampaikan, tanggal 25 Mei 2026, Bapak tidak menjawab Surat Keberatan saya yang mana berdasarkan angka 2 di atas Surat Keberatan saya dianggap dikabulkan,” tulis Bursok dalam suratnya.

Ia merujuk Pasal 77 ayat (4) hingga ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

Bila tidak dijawab dalam tenggat tersebut, keberatan dianggap diterima dan harus ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan sesuai permohonan.

Baca juga: Pegawai Pajak Bursok Anthony Tantang Purbaya Tindak Dugaan Fraud, Diminta Mundur Jika Tak Sanggup

Surat Ditembuskan ke Presiden hingga DPR

Bursok juga menembuskan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, DPR RI, MPR RI, Menteri Keuangan, awak media, hingga rekan-rekannya di Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah itu memperlihatkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi polemik yang lebih luas, terutama setelah sebelumnya Bursok secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Dalam surat terbuka tertanggal 13 Mei 2026 kepada Presiden, Bursok mengaitkan pencopotannya dengan pengaduan dugaan perusahaan fiktif dan pengemplangan pajak yang menurutnya tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh DJP.

Soroti Dugaan Perusahaan Fiktif

Bursok mengaku sejak lima tahun lalu telah melaporkan dua perusahaan yang disebutnya fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers.

Menurut dia, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, namun pengaduannya tidak membuahkan hasil.

Ia bahkan menyebut alasan DJP yang tidak dapat menindaklanjuti laporan karena perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP sebagai sesuatu yang “memalukan”.

“Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak bisa melakukan tindak lanjut atas pengaduan saya dengan alasan perusahaan fiktif dimaksud tidak memiliki NPWP,” tulisnya.

Bursok juga mengutip sejumlah regulasi perpajakan dan perbankan yang menurutnya memungkinkan otoritas pajak meminta data perbankan untuk menelusuri dugaan pelanggaran pajak.

Merasa Dizalimi dan Dicopot Tanpa Prosedur

Ia menilai pencopotan tersebut dilakukan secara sepihak berdasarkan hasil sidang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil DJP yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Menurutnya, tindakan itu justru menunjukkan adanya ketidakadilan terhadap dirinya yang selama ini aktif melaporkan dugaan pelanggaran.

“Saya yang konsisten menanyakan hasil tindak lanjut pengaduan ini malah dihukum hingga dicopot dari jabatan saya secara sewenang-wenang,” tulisnya.

Bursok juga menyinggung pemotongan penghasilannya yang mencapai Rp33 juta per bulan kini tersisa Rp8 juta.

Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya demi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Bursok Anthony Miliki Bukti Keberadaan Harun Masiku, Sebut Eks Presiden dan Tim Intelijen Terlibat

Dukungan Organisasi Buruh dan Elemen Sipil

Kasus yang menimpa Bursok sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi buruh dan elemen masyarakat sipil.

Dalam aksi yang digelar pada 12 Mei 2026, perwakilan K-SPSI AGN, FSP KEP KSPSI AGN, Dewan Peduli Negeri (DPN), dan elemen masyarakat sipil menyatakan dukungan kepada Bursok.

Mereka menilai Bursok seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pelapor dugaan penyimpangan, bukan justru dicopot dari jabatan dan mengalami pemotongan penghasilan.

Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola birokrasi, perlindungan pelapor dugaan pelanggaran, serta mekanisme administrasi pemerintahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut Isi Surat Terbuka Bursok Anthony secara lengkap: 

Pematang Siantar, 25 Mei 2026

Kepada Yth.
Bapak Direktur Jenderal Pajak
Bimo Wijayanto
Di Jakarta

Dengan hormat,

  1. Bahwa Surat Keberatan disampaikan pada tanggal 6 Mei 2026 (bukti terlampir)
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (4) s.d. ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan:
    Ayat (4)
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Ayat (5)
Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

Ayat (6)
Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Ayat (7)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

3. Bahwa Surat Keberatan yang saya sampaikan pada tanggal 6 Mei 2026 telah jatuh tempo pada tanggal 22 Mei 2026, di mana hingga surat ini saya sampaikan, tanggal 25 Mei 2026, Bapak tidak menjawab Surat Keberatan saya yang mana berdasarkan angka 2 di atas Surat Keberatan saya dianggap dikabulkan.

Atas penjelasan saya di atas, dengan ini, sekali lagi, dimohon agar jabatan saya dikembalikan menjadi keadaan semula, yakni Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tentang Pemberhentian Sdr. Bursok Anthony Marlon NIP 197203291997031001 Pembina (Golongan IV/a) dari Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II.

Hormat saya, Bursok Anthony Marlon
NIP. 197203291997031001.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.