Sumbar Punya 121 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat, Jadi Dasar Tambang Rakyat Legal di 5 Daerah
Rahmadi May 25, 2026 06:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mencatat daerah ini memiliki 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar pengembangan kegiatan pertambangan rakyat secara legal.

Potensi ini dipaparkan dalam rapat koordinasi di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Langkah pemanfaatan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut menjadi krusial agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sesuai dengan koridor hukum. 

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa sejumlah tahapan penting dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini masih terus berjalan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, progres keseluruhan hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar 60 persen.

Helmi mengatakan, Sumatera Barat saat ini telah memiliki dasar hukum wilayah pertambangan yang jelas. Hal itu ditandai dengan telah terbitnya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Sumatera Barat yang dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Kurban 47 Sapi pada Idul Adha 2026, Sebar ke 16 Lokasi

Selain itu, data Wilayah Pertambangan Sumatera Barat juga telah diunggah ke Geoportal Minerba Kementerian ESDM sehingga dapat diakses secara terbuka.

"Dengan telah terbitnya SK Wilayah Pertambangan dan data yang sudah tersedia pada Geoportal Minerba, maka dasar penetapan wilayah pertambangan di Sumatera Barat telah tersedia," ujar Helmi.

Dalam paparannya, Helmi menyebutkan bahwa Sumatera Barat memiliki 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar pengembangan kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, proses penerbitan IPR belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Salah satu persyaratan utama adalah penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM.

Baca juga: Detik-detik Pajero Oleng dan Masuk Jurang, Kecelakaan di Jalinsum Sijunjung Tewaskan Pengemudi

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR mensyaratkan lima dokumen utama, yakni deskripsi Dokumen Pengelolaan WPR, klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum apabila lokasi berada di sungai, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat maupun perairan, serta persetujuan lingkungan.

Helmi menjelaskan, untuk lima blok WPR yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman, draft Dokumen Pengelolaan WPR telah selesai disusun oleh Kementerian ESDM.

Namun hingga saat ini dokumen tersebut masih menunggu penetapan Menteri ESDM.

"IPR belum bisa diterbitkan apabila Dokumen Pengelolaan WPR belum ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Helmi.

Dari sisi penggunaan kawasan hutan, Dinas ESDM Sumbar telah memperoleh klarifikasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Kapolda Sumbar Perintahkan Pengawasan BBM Subsidi Setiap Hari, PETI Jadi Target Utama

Berdasarkan surat yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumbar, lokasi lima blok WPR tersebut berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Dengan kondisi tersebut, tahapan klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan telah dinyatakan terpenuhi.

Selain itu, terkait rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS), dalam laporan progres disebutkan bahwa lokasi yang menjadi objek pengusulan tidak berada di sungai sehingga persyaratan tersebut tidak menjadi kendala dalam proses yang sedang berjalan.

Meski demikian, sejumlah persoalan teknis masih menjadi perhatian dalam penyelesaian dokumen pendukung lainnya.

Pada aspek Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan kejelasan regulasi, di antaranya mengenai kategori kegiatan berusaha atau nonberusaha, pihak yang berwenang menjadi pemohon, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemungkinan pemerintah provinsi melakukan pembayaran PNBP, hingga kemungkinan penggunaan sumber pendanaan dari koperasi atau calon pemohon IPR.

Baca juga: Matahari di Atas Ka’bah 27-28 Mei 2026, Umat Islam Bisa Cek Arah Kiblat Rumah

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat diposisikan sebagai pemohon KKPR untuk wilayah atau blok WPR yang sedang diproses.

Selain persoalan PKKPR, pembahasan juga mencakup penyusunan persetujuan lingkungan.

Beberapa hal yang masih memerlukan kepastian antara lain penentuan kategori kegiatan berusaha atau nonberusaha, pihak yang bertindak sebagai pemrakarsa dokumen lingkungan, penggunaan dokumen lingkungan secara bersama oleh para pemohon IPR, serta mekanisme pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan dokumen lingkungan kepada pemegang IPR atau konsorsium pemegang IPR.

Helmi mengatakan bahwa dokumen lingkungan untuk lima blok yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR saat ini sedang dalam proses penyusunan.

Dalam laporan progres disebutkan bahwa penyusunan dokumen lingkungan dilakukan oleh koperasi.

Selain dokumen lingkungan, koperasi juga sedang menyusun Dokumen Rencana Penambangan untuk lima blok yang telah memiliki dokumen pengelolaan WPR.

Baca juga: Menteri ESDM Belum Sahkan Dokumen, Izin Pertambangan Rakyat di Sumbar Belum Terbit

Sementara itu, Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang masih menunggu selesainya dokumen lingkungan sebelum dapat diproses lebih lanjut.

Adapun penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT) belum dapat dilakukan karena masih menunggu diterbitkannya IPR.

Dalam paparannya, Helmi juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh IPR.

Bagi pemohon perseorangan, persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP, surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat dan bekerja dalam kegiatan IPR, surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan, dokumen lingkungan hidup, konfirmasi kesesuaian ruang, serta surat keterangan fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Sementara untuk koperasi, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, NIB, susunan pengurus, salinan KTP pengurus koperasi, surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan seluruh pengurus merupakan penduduk setempat dan bekerja dalam kegiatan IPR, dokumen lingkungan hidup, konfirmasi kesesuaian ruang, surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta surat keterangan fiskal.

Baca juga: Kadis ESDM Sumbar Paparkan Perkembangan WPR dan IPR, Progres Capai 60 Persen

Berdasarkan paparan yang disampaikan Dinas ESDM Sumbar, sebagian besar tahapan dasar telah berjalan, termasuk penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Kementerian ESDM dan terbitnya persetujuan penggunaan kawasan hutan pada 10 Maret 2026.

Namun demikian, penyelesaian PKKPR, persetujuan lingkungan, serta pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM masih menjadi tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum Izin Pertambangan Rakyat dapat diterbitkan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.