RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, DPD RI Dorong Komitmen Pemda Babel
Asmadi Pandapotan Siregar May 25, 2026 06:30 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Anggota DPD RI dapil Bangka Belitung, Dinda Rembulan, mengatakan keberadaan RUU tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi juga daerah lain di Indonesia yang memiliki wilayah kepulauan.

“Itu kan menyangkut kepentingan tidak hanya provinsi kepulauan, akan tetapi seluruh provinsi yang sebenarnya memiliki pulau juga,” kata Dinda kepada wartawan, Senin (26/5/2026) di Kantor Gubernur Babel.

Dia meminta, Pemprov Babel lebih berkomitmen, karena dikatakannya, DPD RI, telah menjalankan perannya di tingkat pusat. 

"Tentunya sebenarnya tentu meminta pemerintah daerah lebih berkomitmen lagi, kami sudah menjalankan peran kami di pusat. Jangan sampai pemerintah daerah tidak ada perannya sama sekali. Karena sebenanrya DPD RI selalu hadir," terangnya.

Ia mengatakan, kehadiran DPD RI di Bangka Belitung dilakukan juga berkaitan dengan pidato Presiden mengenai aturan ekspor. 

Karena daerah Babel dijadikan salah satu model penerapan kebijakan tersebut. Satu di antaranya terkait kebijakan baru ekspor yang akan dilakukan melalui satu pintu BUMN.

"Hari ini hadir setelah setelah pidato Presiden mengenai aturan ekspor, hadir di Babel karena ini akan dijadikan model. 
Salah satunya bagaimana kebijakan baru, bahwa ekspor akan melalui satu pintu BUMN. Kita mengetahui ekspor kita itu 83 persen itu timah. Itu akan melalui satu pintu," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan terbaru terkait ekspor akan dilakukan melalui satu pintu melalui BUMN dan Bangka Belitung dijadikan sebagai model penerapan kebijakan tersebut.

"Ketika Babel dijadikkan model, kita meminta Pemda berkomitmen untuk memberikan data akurat dan kontribusinya. Karena kami hadir untuk membatu daerah, jadi mohon komitmen dalam membangun Babel," harapnya. 

Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto, mendukung terkait adanya Undang-undang tentang daerah kepulauan. Karena menurutnya, di Babel penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU)-nya hanya berdasarkan wilayah darat, tetapi belum lautnya.

Dia mengatakan, sekitar 80 persen wilayah Bangka Belitung merupakan lautan, sehingga pembangunan daerah kepulauan belum sepenuhnya tersentuh. 

"Karena itu, keberadaan undang-undang itu dapat mendorong pembangunan daerah kepulauan, itu menjadi prioritas dalam RPJMD Provinsi Babel," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.