TRIBUNJATENG.COM – Perguruan tinggi memiliki posisi strategis menciptakan budaya hidup sehat dan melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi rokok.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Pengurus Daerah Jawa Tengah Dr. dr. Anung Sugihantono, M.Kes.
Dalam kesempatan simposium bertajuk “Policy and Implementation of Smoke-Free Area in Higher Education” ia menjelaskan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.
"Tetapi juga merupakan komitmen institusi pendidikan dalam mewujudkan lingkungan akademik yang sehat, produktif, dan berkelanjutan," terang Anung dalam keterangan tertulis Senin (25/5/2026).
Baca juga: Semarang Kian Seksi di Mata Investor, Tenant Nasional Mulai Ramaikan Pusat Belanja Baru
Baca juga: Melihat Lebih Dekat Jajanan Khas Tegalsambi Jepara Bernama Kintelan, Diajukan Jadi Warisan Budaya
Simposium dipandu oleh Prof. Dr. dr. Bagoes Widjanarko, MPH sebagai moderator dan menghadirkan sejumlah narasumber dari perguruan tinggi, Kementerian Kesehatan RI, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Paparan pertama disampaikan oleh Dr. Sigit Ambar Widyawati, S.KM., M.Kes dari Universitas Ngudi Waluyo mengenai “Penguatan Kapasitas Kelembagaan Satgas KTR dalam Dinamika Sosial dan Kelembagaan Kampus”.
Ia menyampaikan bahwa Satgas KTR memiliki peran strategis sebagai ujung tombak implementasi kebijakan kampus sehat melalui edukasi, pengawasan, penegakan aturan, serta penguatan budaya hidup sehat di lingkungan perguruan tinggi.
"Selain itu, penguatan regulasi internal, pendekatan partisipatif, dan keterlibatan mahasiswa sebagai agen perubahan dinilai menjadi faktor penting dalam membangun budaya kampus bebas asap rokok secara berkelanjutan, terangnya.
Sementara itu Prof. Dr. dr. Mahalul Azam, M.Kes dari Universitas Negeri Semarang memaparkan materi mengenai “Integrasi Kawasan Tanpa Rokok ke dalam Kebijakan Green Campus sebagai Upaya Mewujudkan Kampus Berkelanjutan”.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa implementasi KTR sejalan dengan visi UNNES sebagai kampus konservasi yang mendukung terciptanya lingkungan akademik sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
"Penerapan KTR dinilai tidak hanya melindungi kesehatan sivitas akademika, tetapi juga mendukung pengurangan polusi udara dan limbah rokok, sekaligus memperkuat reputasi perguruan tinggi dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs)," tambahnya.
Di lain sisi Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori selaku Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT menyampaikan bahwa implementasi KTR menjadi bagian penting dalam budaya mutu dan tata kelola kelembagaan perguruan tinggi.
"Kebijakan kampus sehat dinilai mendukung prinsip good university governance, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, serta penguatan budaya akademik yang sehat dan berintegritas," tambahnya.
Pada sesi selanjutnya, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Direktur PTM Kementerian Kesehatan RI memaparkan materi mengenai “Peran Strategis Kampus dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)”.
Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis sebagai agen perubahan dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Kampus tidak hanya menjadi tempat pembelajaran akademik, tetapi juga ruang pembentukan budaya hidup sehat bagi generasi muda.
Beliau menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian tembakau melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menegaskan kewajiban penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Implementasi KTR dinilai penting untuk melindungi sivitas akademika dari paparan asap rokok sekaligus mencegah normalisasi konsumsi rokok dan rokok elektronik di lingkungan kampus.
Melalui simposium ini, PPPKMI Jawa Tengah berharap terbangun penguatan komitmen dan kolaborasi antarperguruan tinggi, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan kampus yang sehat, produktif, dan bebas asap rokok.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok di perguruan tinggi Indonesia sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan generasi muda dan penguatan pembangunan kesehatan nasional. (*)