Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan situs judi daring atau online yang beroperasi dengan sistem waralaba (franchise) dari perusahaan induk di Filipina.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Batam pada Kamis (21/5).

“Tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah di kawasan Sukajadi,” ujar Debby dalam keterangan resmi di Batam, Senin.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang berinisial HR, HL, dan ET. Saat diamankan, ketiganya sedang mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses dashboard tiga situs judi online.

“Mereka sedang melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari situs perjudian online tersebut,” katanya.

Debby menjelaskan tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang bekerja sama dengan perusahaan induk judi online berinisial NPO yang berada di Filipina. Kerja sama tersebut menggunakan sistem bagi hasil keuntungan.

“Tersangka HR mendapat pembagian keuntungan dengan perusahaan induk di Filipina. HR mengelola tiga website judi online beserta dashboard dan sistem keuangan dari perusahaan tersebut. Tersangka HR ini melakukan praktik tersebut seperti sistem franchise (waralaba),” ujarnya.

Selain mengelola situs, HR juga mengatur pekerja di Filipina yang bertugas sebagai admin, marketing, hingga customer service untuk mempromosikan situs judi online dan mencari pemain baru.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat token bank, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online baik sebagai pemain maupun operator.

“Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial dan internet, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar,” ujarnya.