Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI (ORI) nonaktif Hery Susanto berhalangan hadir secara langsung dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Senin

Meskipun tidak menyebutkan alasan absennya Hery Susanto, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan, Hery diwakili oleh advokatnya.

"Jam 11.30 WIB sudah selesai pemeriksaannya," kata Jimly kepada wartawan.

Menindaklanjuti ketidakhadiran Hery Susanto dalam pemeriksaan, Majelis Etik Ombudsman RI akan meminta keterangan secara tertulis dari yang bersangkutan sebagai bagian dari pendalaman pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Hery Susanto akan terus dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga dan memulihkan citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berintegritas.

Selain Jimly, pemeriksaan tertutup tersebut turut dihadiri anggota Majelis Etik Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Sementara itu, Hery Susanto diwakili tim advokatnya yang meliputi Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan Yunus Ferdiansyah.

Sebelumnya, Majelis Etik telah melakukan permintaan keterangan secara terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang dilaksanakan pada Jumat (22/5), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik.

Pada saat itu, Jimly menuturkan pemanggilan merupakan langkah prosedural yang diambil sebelum mengambil keputusan, mengingat Majelis Etik harus mendengar dan melakukan klarifikasi terhadap pansel, Kejaksaan Agung, internal Ombudsman RI, dan para anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.