Eks Kadisdik dan 2 Tersangka Rasuah Alat Praktik Masih Mendekam di Rutan Polda Jambi
Mareza Sutan AJ May 25, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Jaksa mengembalikan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk dilengkapi penyidik Polda Jambi.

Berkas tersebut terkait perkara yang menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Bukri, serta seorang broker atau perantara bernama David Hadi Usman.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, ketiga tersangka hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

"Masih ditahan di Rutan Polda Jambi," kata Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan Novianto pada Senin (25/5/2026).

AKBP Wirawan menjelaskan, berkas perkara kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti agar perkara dapat segera dinyatakan lengkap.

"Saat ini dalam masa pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik menargetkan seluruh berkas perkara ketiga tersangka dapat kembali dilimpahkan ke jaksa pada awal Juni mendatang.

"Rencananya bulan depan kami akan kirim kembali ketiga berkas tersangka tersebut," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama melalui DAK fisik SMK dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Dari hasil perhitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Nilai kerugian itu berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.

Penggunaan sistem e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek tersebut dinilai jaksa hanya dijadikan kedok administratif.

Empat Terdakwa Telah Divonis

Kasus yang menjerat tiga tersangka ini merupakan pengembangan yang menjerat empat terdakwa yang menjalani sidang putusan pada Rabu (20/5) lalu. 

Mereka adalah Rudy Wage Soeparman selaku broker, Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, dan Zainul Havis yang menjabat Kabid SMK sekaligus pejabat pembuat komitman (PPK) saat perkara ini terjadi.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rudy Wage Soeparman yang merupakan perantara dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Rudy dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar, dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu Wawan Setiawan dijatuhi vonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Sebelumnya, Wawan hanya dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Wawan juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Adapun, Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Endah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Zainul Havis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Hakim turut menetapkan uang titipan Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Empat Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Penasihat hukum Wawan Setiawan, Widarty Susy Atmanti, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.

Menurut dia, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

“Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Atas putusan itu, Widarty menyebut pihaknya bersama klien masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Zainul Havis yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

Sementara itu, Rudy Wage Soeparman dan Endah Susanti melalui tim penasihat hukumnya juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atas putusan tersebut.

 

Baca juga: Daftar 5 Pejabat Pemkab Tanjab Barat Dilantik Wakil Bupati Hari Ini

Baca juga: Info Pemadaman Listrik Se-Provinsi Jambi Sore-Malam pada Senin 25 Mei 2026

Baca juga: Eks Kadisdik dan 2 Tersangka Korupsi Alat Praktik Mendekam di Rutan Polda Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.