TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan memberikan tuntutan tegas dan proporsional terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli BBM jenis solar senilai Rp20 miliar yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Menurut Rudianto, perkara kejahatan ekonomi dengan kerugian besar harus ditangani serius agar menghadirkan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Jaksa harus menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera,” kata Rudianto Lallo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I, meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar, ini menegaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ucap legislator asal Sulawesi Selatan itu.
Kasus tersebut menyeret terdakwa Handy Aliansyah (HA), seorang pengusaha hotel di Balikpapan, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Dalam persidangan terungkap, perkara bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sejak sekitar tahun 2010. Pembayaran awal disebut berjalan lancar, namun sejak 2013 mulai tersendat hingga menimbulkan tunggakan yang disebut mencapai Rp20 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal alternatif KUHP. Sejumlah alat bukti telah diajukan di persidangan, mulai dari dokumen invoice, Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), hingga dokumen transfer perbankan.
Perkara tersebut juga menjadi perhatian publik karena terdakwa diketahui berstatus tahanan kota selama proses hukum berjalan. Kondisi itu menuai sorotan dari praktisi hukum maupun pihak korban yang meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara.
Rudianto menambahkan, proses persidangan harus berlangsung secara transparan dan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ucapnya.
Sementara itu, praktisi hukum Munawwir Rahman menilai peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) harus disikapi serius oleh terdakwa apabila memang terdapat niat baik untuk menyelesaikan perkara.
“Mengenai RJ, niat baik korban untuk memberikan ruang restorative justice harus ditanggapi serius oleh terdakwa, bukan untuk mengulur waktu atau malah menjadi janji-janji palsu lagi,” tegas Munawwir.
Ia mengingatkan bahwa restorative justice tidak boleh dijadikan sarana untuk menghindari tanggung jawab hukum, terlebih jika korban telah mengalami kerugian besar selama bertahun-tahun.
“Kalau memang ada itikad baik, tunjukkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum harus tetap berjalan dan hak korban wajib diprioritaskan,” pungkasnya.