Polda Bengkulu Geledah-Sita Dokumen Dari UPTD DKP, Usut Dugaan Penyelewengan Solar Nelayan
Hendrik Budiman May 25, 2026 10:46 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menyita sejumlah dokumen, usai sebelumnya menggeledah Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya mengungkap penyalahgunaan ribuan liter solar nelayan.

Sejumlah penyidik memasuki kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai untuk melakukan pencarian dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan. 

Baca juga: Aksi Demo Nelayan Malabero Bengkulu Imbas BBM dan 2 Orang Ditahan

Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengungkap dugaan praktik penyelewengan solar nelayan yang menyebabkan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran. 

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyita sekitar 4.000 liter Biosolar yang diduga disalahgunakan dari jalur distribusi resmi untuk nelayan.

Penyidik Cari Dokumen Rekomendasi Pembelian Biosolar

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa penggeledahan yang telah mereka lakukan tersebut, untuk mencari dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan.

Menurutnya, dokumen tersebut berkaitan dengan penerbitan rekomendasi yang menjadi dasar pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) maupun Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di kawasan Pulau Baai.

“Kami mencari dokumen yang kami rasa kami butuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan ke depan terkait dengan tangkap tangan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disalurkan melalui SPBUN yang ada di wilayah Pulau Baai,” ujar Mirza Gunawan, Senin (25/5/2026).

Penyidik mendalami kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan rekomendasi yang digunakan sebagai syarat memperoleh Biosolar subsidi. 

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk mengungkap alur distribusi BBM subsidi nelayan sekaligus mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam proses penyidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan oleh UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai diduga tidak seluruhnya memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana aturan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli Biosolar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan penyimpangan baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun mekanisme penyalurannya.

Mirza mengungkapkan, dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, BBM subsidi yang dibeli menggunakan rekomendasi tersebut diduga diperoleh dengan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, harga Biosolar subsidi yang ditetapkan pemerintah berada pada angka Rp6.800 per liter. 

Akan tetapi dalam praktiknya, ditemukan indikasi adanya transaksi dengan harga berbeda yang berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

“Kami dapatkan dari keterangan sementara, dengan menggunakan rekomendasi yang diterbitkan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai untuk pembelian BBM bersubsidi yang dibutuhkan nelayan. Sementara harga yang dibeli tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran pidana dalam distribusi BBM subsidi nelayan di wilayah Bengkulu.

Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan penyelewengan Biosolar nelayan ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS. 

Tersangka diketahui merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

"Tersangka sementara satu orang berinisial AS,” kata Mirza.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. 

Selama periode itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan Biosolar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Modus yang digunakan disebut memanfaatkan ketidaktahuan sebagian nelayan terkait mekanisme distribusi BBM subsidi. 

Solar yang semestinya digunakan untuk operasional kapal penangkap ikan diduga dialihkan atau diperjualbelikan kembali sehingga tidak tepat sasaran.

Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran distribusi BBM subsidi tersebut, termasuk menghitung potensi keuntungan yang diperoleh dari praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.