SURYA.CO.ID - Kasus peredaran produk pangan kedaluwarsa kembali menggegerkan publik.
Kali ini menyeret mantan Kepala Gudang PT Cimory di Surabaya, Adi Purwoko bin Tukimin (36).
Praktik ilegal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adi Purwoko didakwa menggelapkan ribuan produk yang seharusnya dimusnahkan.
Tak berhenti sampai di situ, produk kadaluarsa tersebut nantinya akan dijual kembali, setelah tanggal kadaluarsanya diubah.
Baca juga: Heboh Isu Teror Pocong di Jawa Timur: Dari Remaja Iseng, Editan AI, hingga Modus Begal
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid membeberkan bagaimana produk-produk yang sudah tidak layak konsumsi tersebut dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat baru.
Pihak penadah, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti (diadili terpisah), berperan penting dalam proses pemalsuan label kemasan ini.
Menurut jaksa, motif utamanya adalah keuntungan ekonomi yang berlipat ganda dari harga perolehan yang sangat rendah.
“Oleh jaringan penadah nakal ini, tanggal kadaluarsa pada kemasan diubah agar produk bisa dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih mahal,” ujar JPU Fathol Rasyid dalam sidang, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, JPU menjelaskan secara teknis bagaimana proses penghapusan jejak kedaluwarsa dilakukan oleh para pelaku sebelum produk dilempar kembali ke pasar.
“Sebelum dijual kembali ke pasaran, tanggal expired yang lama dihapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang menggunakan mesin printer inkjet agar tampak seperti produk baru,” kata Fathol.
Produk yang terdiri dari varian minuman hingga camilan Cimory Stick tersebut dibeli dari terdakwa Adi Purwoko dengan harga miring, yakni berkisar Rp 300 hingga Rp 700 saja.
Namun, setelah tanggal expired dipalsukan, produk-produk berbahaya ini dijual ke masyarakat umum dengan harga normal di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kemasan.
Kasus ini terendus pihak kepolisian setelah dilakukan penggeledahan di beberapa titik vital yang menjadi markas penyimpanan dan pengemasan ulang, termasuk di kawasan Gubeng Kertajaya dan Pagesangan Asri.
“Setelah melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut, kemudian petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah kos terdakwa Adi Purwoko yang beralamat di Jalan Pagesangan Timur Nomor 30 Kecamatan Jambangan, Surabaya,” terang jaksa.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita ribuan produk siap jual yang terdiri dari beberapa varian:
Selain produk fisik, satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat ini, Adi Purwoko dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Pangan.
Menariknya, pihak kuasa hukum terdakwa memilih untuk tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa.
Ramadhan Fajar Prasetyo selaku penasihat hukum menilai bahwa uraian jaksa sudah merefleksikan tindakan kliennya.
“Untuk dakwaan tadi menurut saya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan dan diperbuat oleh saudara Adi Purwoko,” ujar Ramadhan usai persidangan.
Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, persidangan akan langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran produk kedaluwarsa ini.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam mengecek kondisi fisik kemasan dan cetakan tanggal kedaluwarsa saat membeli produk minuman di pasaran.