TRIBUN-MEDAN.com - Alasan AS (47) bunuh teman perempuannya, Babay (40) karena sakit hati. AS sakit ketika Babay menjulukinya sebagai 'mokondo'.
AS membunuh dan mengikat tubuh Babay di pohon.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, emosi pelaku memuncak saat korban ingin meminjam uang untuk modal usaha, namun pelaku mengaku tidak memiliki uang.
"Pelaku mengaku tidak memiliki uang. Mendengar jawaban itu, korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung,” kata Yudha kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Korban Dipiting lalu Digantung
Yudha menjelaskan, sebelum kejadian pembunuhan, korban mengajak pelaku bertemu di kebun yang biasa dijadikan tempat pertemuan keduanya pada Senin (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, korban meminta pinjaman uang kepada pelaku untuk modal usaha dengan jaminan sebuah handphone.
Korban berani meminjam uang lantaran sebelumnya sering membantu keuangan pelaku.
Emosi karena ucapan korban, pelaku kemudian memiting leher korban dari arah belakang hingga tidak sadarkan diri.
Setelah korban terkapar, pelaku pergi mengambil tali tambang yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor miliknya.
“Setelah mengambil tali tambang, pelaku kemudian menggantung tubuh korban di batang pohon melinjo di lokasi kejadian,” ujar Yudha.
Baca juga: VIRAL Kopdes Merah Putih Dibangun di Jalan Umum, Dandim Sebut Sudah Musyawarah, tapi Kini Disetop
Baca juga: ISI Surat Lansia yang Tusuk Mantan Istri di Nikahan Anak Kandung, Motif Terkuak, Sudah Direncanakan
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil handphone milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Lalu, pelaku kabur ke wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap pada Jumat (22/5/2026) dini hari.
Terungkap dari Pelacakan Ponsel
Kasus ini terungkap berawal dari geger penemuan sesosok mayat di pinggir jalan dekat area perkebunan, tepatnya di Jalan Link Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan hasil olah TKP dan diperkuat dengan hasil autopsi tim medis, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Akhirnya, Babay dipastikan meninggal dunia secara tidak wajar karena ditemukan luka kekerasan pada tubuhnya.
Penyelidikan polisi mulai menemui titik terang setelah melakukan pelacakan ponsel merek Oppo A51 milik korban yang sempat hilang setelah kejadian.
AS kini dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 KUHPidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
"Kita sangkakan pasal pembunuhan berencana karena terdapat jeda waktu saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban dengan cara digantung," tandas Yudha.
(*/tribun-medan.com)