TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda di pinggir jalan kawasan Jorong Sawah Taluek, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) malam sekira pukul 22.15 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial JM (27) alias Jeksen, tercatat sebagai warga Pakan Sanayan, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Baca juga: Digitalisasi Bansos Kota Padang Dimulai, Pemko Siapkan 1.700 Agen Pendamping
Kapolres Solok melalui Kasat Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Repaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Aksi penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Solok melakukan pengintaian di wilayah Jorong Sawah Taluek. Saat melihat pelaku, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankannya.
Proses penggeledahan pun dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh saksi-saksi dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening di tangan sebelah kiri pelaku.
Kemudian barang bukti berupa satu unit handphone Android merek VIVO warna gold yang dipegang di tangan kanan pelaku.
Baca juga: Pemko Padang Tanggung Biaya Kuliah ke China 60 Siswa Penerima Beasiswa Progul Padang Juara
Saat diinterogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas mengenai barang haram tersebut, pelaku tidak dapat mengelak.
"Saat ditanya oleh petugas, pelaku mengakui secara langsung bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya dan ia sama sekali tidak memiliki izin resmi untuk menguasai atau menyimpan barang tersebut," lanjut AKP Repaldi.
Pelaku mengakui bahwasanya keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas memang miliknya atau berada dalam penguasaannya serta tidak memiliki izin dalam hal kepemilikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan ke Markas Polres Solok.(*)