Bukan Cuma Uang, KPK Endus Modus 'Fasilitas Mewah' Pengusaha Importir untuk Pejabat Bea Cukai
Sinta Darmastri May 26, 2026 08:44 AM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar siasat lain di luar aliran dana tunai, yakni dugaan pemberian fasilitas kendaraan mewah dari pihak swasta kepada oknum pejabat negara.

Titik terang mengenai modus ini mulai didalami penyidik saat memeriksa seorang pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tersebut ingin menguliti habis setiap jengkal fasilitas yang diduga menjadi pelicin dalam skandal impor ini.

“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Denny Narendra) berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pihak penegak hukum mencurigai ada motif terselubung di balik kemurahan hati sang pengusaha yang menyediakan fasilitas kendaraan tersebut. Kuat dugaan, tindakan ini mengarah pada modus gratifikasi yang diatur ketat dalam undang-undang tipikor.

“Bisa masuk unsur Pasal 12B gitu ya. Nanti kita akan lihat seperti apa,” ujar Budi menambahkan.

Selain memeriksa Denny, pada hari yang sama tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain untuk memperkuat pembuktian. Mereka adalah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bea Cukai Semarang, yaitu Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo, serta dua pihak swasta lainnya, Danang dan Aditya Rahman Rony Putra.

Baca juga: Nasib Dirjen Bea Cukai usai Disentil Prabowo Dugaan Korupsi Importasi Barang, Menanti Langkah KPK

Kongkalikong Loloskan Barang Palsu

Skandal ini awalnya meledak setelah KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dari kluster birokrat dan swasta. Di jajaran Bea Cukai, nama-nama besar seperti Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen), hingga Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2) terseret dalam pusaran kasus ini.

Sementara dari kubu pengusaha, aktor utamanya adalah John Field selaku pemilik PT Blueray, bersama dua anak buahnya, Andri dan Dedy Kurniawan.

Selidik punya selidik, muara dari kongkalikong yang diinisiasi sejak Oktober 2025 ini terbilang nekat. Pihak PT Blueray disinyalir melakukan segala cara agar komoditas ilegal yang mereka bawa dari luar negeri terbebas dari radar pemeriksaan kepabeanan.

Baca juga: Rekam Jejak Kekayaan Dyah Ayu Puspitaningarti, Kadinkes Ponorogo yang Kantornya Diubek-ubek KPK

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Padahal, aturan Kementerian Keuangan sudah menetapkan standardisasi jalur pemeriksaan yang ketat sebelum barang impor diizinkan keluar pelabuhan. Akibat nekat menabrak regulasi demi memuluskan masuknya barang-barang tiruan alias KW, para pejabat yang terlibat kini terancam pasal berlapis terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Di sisi lain, jajaran bos PT Blueray juga bersiap menghadapi jerat hukum berat sebagai pihak pemberi suap.

(TribunStyle.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.